Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

Selasa, 28 November 2023 10:04 WIB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat hadir di Deklarasi Pemilu Damai di Kawasan Kota Tua Taman Fatahillah pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin membantah anggotanya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol. Ia menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, anggotanya itu justru terlibat dalam olahraga di Monas saat pagi.

Enggak bener lah kalau dibilang pengaruh alkohol. Pagi-pagi habis latihan silat kok buat kebugaran,” kata Arifin di Kota Tua, Jakarta Barat, pada Senin, 27 November 2023.

Menurut informasi yang diterimanya, latihan untuk kebugaran itu selesai pukul 10.30 WIB dan anggotanya itu segera menuju kantor di Kecamatan Cilincing. Sayangnya, mobil yang dikendarai tiba-tiba oleng sesampainya di jalan layang Sunter dalam perjalanan pulang tersebut.

“Ke kanan, informasinya, ada mobil. Ya, mungkin seperti itulah kondisinya. Akhirnya tertabrak yang pengemudi ojol,” kata Arifin.

Ia memastikan kendaraan dinas operasional yang digunakan saat itu dalam kondisi baik. Hal itu dibuktikan dengan kendaraan yang masih rutin digunakan tanpa keluhan sebelumnya.

Advertising
Advertising

Namun, Arifin tidak bisa membeberkan dugaan sebab kecelakaan karena tidak ingin mengintervensi kewenangan dari kepolisian dalam melakukan penyelidikan. "Saat ini kami masih serahkan ke kepolisian," ucapnya.

Lokasi korban tewas kecelakaan lalu lintas di bawah jalan layang Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat, 24 November 2023. Kecelakaan yang terjadi di atas jalan layang itu disebabkan mobil Satpol PP dengan korban terdiri dari dua pemotor dan enam anggota Satpol PP yang lain. TEMPO/Advist Khoirunikmah

Menurut informasi terkini, polisi telah menetapkan sopir yang mengendarai mobil Satpol PP sebagai tersangka. Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Komisaris Edy Purwanto mengatakan sopir berinisial AH (44 tahun) itu terbukti menyetir secara ugal-ugalan.

Kecelakan itu terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Mobil yang dikemudikan AH tiba-tiba pindah ke lajur kanan dari semula berada di sisi kiri. AH, kata Edy, kembali memposisikan kendaraannya ke lajur kiri. Namun, ia panik dan langsung banting setir karena menyadari ada motor.

Kecelakaan pun tak terelakkan sehingga menyebabkan dua korban tewas dan lima lainnya luka-luka. Seorang pengendara motor berinisial T (47 tahun) tewas di tempat. Anggota Satpol PP, BK (50 tahun), meninggal di rumah sakit.

Sopir sekaligus pegawai negeri sipil (PNS) yang dinas di Satpol PP Kecamatan Cilincing itu akhirnya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan tentang kelalaian berkendara dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Pilihan Editor: Dihujat Netizen Karena Lapangan JIS Becek, Perusahaan Ini Bantah Terlibat Ganti Rumput

Berita terkait

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

5 jam lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Inilah 8 Penyebab Pikun Datang Lebih Cepat

2 hari lalu

Inilah 8 Penyebab Pikun Datang Lebih Cepat

Pikun diartikan sebagai penurunan fungsi bagian luar jaringan otak atau cortex yang menyebabkan penurunan intelektual.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

5 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

6 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

6 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

6 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

6 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

8 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

8 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya