Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

Selasa, 28 November 2023 17:56 WIB

Penampakan mobil terduga pelaku tabrak lari pasutri di Bekasi diamankan di Denpom 2 Jaya Cijantung. Tempo/Ami Heppy

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perkara tabrak lari dengan terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi. Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa pada Senin, 27 November 2023.

Dalam pemeriksaan ini, anggota TNI itu mengaku melakukan tabrak lari terhadap pasangan suami istri Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida Siringo-ringo, 65 Tahun. Akibat kecelakaan di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Mei 2023 itu, Sonder dan Tiurmaida meninggal.

"Terdakwa mengaku sebelum kejadian jam 07.48, terdakwa begadang. Padahal terdakwa sadar jam 6.00 harus bertugas mengantar putri Dan Brigif Mekanis 14/MY Kostrad ke sekolah," kata Rendra Falentino, anak sulung korban dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 November 2023.

Dari pengakuan terdakwa, alasan begadang dikarenakan teleponan dengan pacarnya. Karena itu, terdakwa mengemudi dalam keadaan mengantuk. "Bahkan mata terdakwa sempat terpejam selama lima detik sebelum kejadian," ujar Rendra.

Setelah menabrak pasutri itu, terdakwa melarikan diri ke rumah komandannya. Terdakwa berbohong kepada istri komandannya tentang kecelakaan itu. "Terdakwa bilang baru saja menabrak angkot," kata Rendra.

Advertising
Advertising

Terdakwa baru berkata jujur kepada komandannya setelah tabrak lari yang menewaskan pasutri di Bekasi ini viral di sosial media. Setelah itu kasus ini diserahkan ke Danpom Jaya II.

Sidang yang beberapa kali sempat diundur ini baru terlaksana pada Senin, 6 November 2023. Mulanya sidang dijadwalkan pada 31 Oktober 2023, tetapi mengalami penundaan sebab mendahulukan sidang perkara yang lain, yaitu sidang anggota Paspampres bunuh Imam Masykur.

Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Prada Metro Winardi Barasungi didakwa pasal kumulatif, yaitu Pasal 310 Ayat 3 juncto Ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa juga diputuskan untuk tetap ditahan.

Terdakwa beserta penasihat hukum memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang sudah dibacakan Majelis Hakim. Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Oditur Militer langsung memanggil anak sulung korban, Rendra Falentino untuk diperiksa sebagai saksi.

Sidang di Pengadilan Militer II-08 Cakung itu akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Oditur Militer pada Senin, 4 Desember 2023, sekaligus penayangan rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP).

Putra korban tabrak lari itu berharap agar Oditur Militer memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan dakwaan yang sudah dibacakan. "Serta dengan tuntutan pemberhentian dengan tidak hormat, mengingat terdakwa telah menghilangkan dua nyawa sekaligus," katanya.

Akibat kelalaian anggota TNI ini membuat penderitaan mendalam bagi dia dan keluarga yang kehilangan kedua orang tuanya.

Pilihan Editor: Pengadilan Militer Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas

Berita terkait

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

11 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

13 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

1 hari lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

1 hari lalu

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengurus Masjid Al Barkah Tetap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemborong Tak Respons Somasi

1 hari lalu

Pengurus Masjid Al Barkah Tetap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemborong Tak Respons Somasi

Pembangunan Masjid Al Barkah Cakung mangkrak. Pengurus masjid memberi somasi ke pemborong untuk segera menuntaskan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Minta Kontraktror Kembalikan Duit Sisa Rp 3,6 Miliar

2 hari lalu

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Minta Kontraktror Kembalikan Duit Sisa Rp 3,6 Miliar

Kontraktor pembangunan Masjid Al Barkah sudah diberi tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan masjid. Tapi tak kunjung selesai hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Kontraktor Akan Balas Somasi dari Pengurus

2 hari lalu

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Kontraktor Akan Balas Somasi dari Pengurus

Kontraktor pembangunan Masjid Al Barkah menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan proyek tersebut

Baca Selengkapnya

Di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah, Pengurus Beli Tanah ke Kontraktor Rp 1,6 Miliar

2 hari lalu

Di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah, Pengurus Beli Tanah ke Kontraktor Rp 1,6 Miliar

Pembangunan Masjid Al Barkah yang baru hingga kini masih mangkrak. Padahal pengurus telah menerima uang ganti rugi dari Bina Marga DKI.

Baca Selengkapnya

Duit Rp 70 Juta yang Masuk Kantong Pengurus Masjid Al Barkah Berasal dari Dana Bongkar Makam

2 hari lalu

Duit Rp 70 Juta yang Masuk Kantong Pengurus Masjid Al Barkah Berasal dari Dana Bongkar Makam

Sejumlah pengurus Masjid Al Barkah bercerita bahwa duit Rp 70 juta yang mereka terima berasal dari kelebihan dana bongkar makam.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

3 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya