TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur akhirnya menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap anggota TNI pelaku tabrak lari terhadap pasangan suami istri hingga tewas di Bekasi. Terdakwa Prada Metro Winardi Barasungi didakwakan pasal kumulatif.
Sidang yang beberapa kali sempat diundur ini baru terlaksana pada Senin, 6 November 2023. Mulanya sidang dijadwalkan pada 31 Oktober 2023, tetapi mengalami penundaan sebab mendahulukan sidang perkara yang lain, yaitu sidang anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur.
Dalam sidang ini, terdakwa Prada Metro Winardi Barasungi didakwa pasal kumulatif, yaitu Pasal 310 Ayat 3 juncto Ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Prada Metro Winardi Barasungi didakwa dengan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan terdakwa diputuskan untuk tetap dilakukan penahanan.
Terdakwa beserta penasihat hukum memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang sudah dibacakan Majelis Hakim. Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Rendra Falentino, anak sulung dari korban tabrak lari terdakwa langsung dihadirkan sebagai saksi pertama. Rendra mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa yang tidak menunjukkan jiwa ksatria sebagaimana anggota TNI semestinya.
"Jujur saya kecewa terhadap terdakwa. Bukan karena kejadiannya, tapi terdakwa meninggalkan begitu saja orang tua saya setelah menabrak," kata Rendra, Senin, 6 November 2023.
Ia mengatakan, bahwa hingga kini terdakwa maupun pihak keluarganya tidak ada yang mengucap maaf atas perbuatannya. Rendra menilai jika terdakwa tidak pantas menjadi anggota TNI sebab kabur dari tanggung jawab.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya itu ke komandannya. Saya kecewa kenapa begitu," ujarnya kecewa. Rendra menolak permohonan maaf yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
Ia menambahkan, "Kalau bapak (penasihat hukum) tadi bilang soal permohonan maaf, menurut saya permohonan maaf bisa disampaikan di luar persidangan. Di sini kita fokus dulu pada persidangan," ucap Rendra.
Rendra, anak dari korban tabrak lari anggota TNI itu berharap agar terdakwa dihukum seadil-adilnya. Ia juga berharap agar sidang dilanjutkan pada sidang etik. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 20 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Kronologis Anggota TNI Tabrak Pasutri di Bekasi
Terdakwa dalam kasus ini adalah Prada Metro Winardi Barasungi. Korban pasangan suami istri Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida, 65 Tahun. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya atau Danpomdam Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, Prada MWB tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba ketika mengendarai mobil Nissan X-Trail. Menurut Irsyad, MWB mengaku mengantuk ketika insiden terjadi.
Pelaku mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 Kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, pelaku mengemudi di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak.
Pelaku melarikan diri setelah menabrak pasutri lansia itu. Irsyad menegaskan, anggotanya yang berpangkat Prada Tamtama Pengemudi itu ketakutan dan langsung pulang ke rumah bosnya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano.
"Untuk keterangan yang didapat, anggota masih Prada, belum punya pengalaman ditambah dengan mungkin rasa kalut. Jadi, dia pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji," kata Irsyad, Rabu, 10 Mei 2023.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Kasus Tabrak Lari Anggota TNI Tewaskan Pasutri di Bekasi, CCTV di Pomdam Tak Perlihatkan Pengemudi Mobil