Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Selasa, 28 November 2023 19:45 WIB

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. SYL adalah korban kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Di sisi lain, dia berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan tengah ditahan oleh KPK.

“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.

Membahas soal LPSK, lantas apa tugas dan wewenang lembaga ini?

Tugas dan wewenang LPSK diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 1 poin 5 dijelaskan, LPSK bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tugas tersebut juga disebutkan dalam Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 2006. Sementara pada UU Nomor 31 Tahun 2014, wewenangnya secara rinci dijelaskan dalam Pasal 12A. Adapun LPSK dalam menjalankan tugasnya, memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam ayat (1) yaitu:

Advertising
Advertising

1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.

2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.

3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi mana pun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.

5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mengelola rumah aman.

7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.

8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.

9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan, dan

10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

“Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (2) Pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang PSK.

Sebelumnya, selain menolak memberikan perlindungan kepada SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan terhadap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Sama seperti SYL, permohonan Hatta ditolak lantaran juga berstatus sebagai tersangka kasus rasuah dan sedang ditahan oleh atau KPK.

Selain SYL dan Muhammad Hatta, ada orang lain inisial P, H, dan U juga mengajukan permohonan perlindungan. Awal mulanya permohonan perlindungan diajukan oleh SYL, Hatta, P, dan H, pada 6 Oktober 2023. Kemudian U, pegawai Kementerian Pertanian, mengajukan permohonan perlindungan pada 25 Oktober 2023. Pengajuan berhubungan dengan perkara SYL yang diproses oleh KPK soal kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Dan dugaan korupsi oleh FB (Firli Bahuri), Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” kata Edwin Partogi.

Kelima orang itu, kata Edwin, mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan U meminta perlindungan tambahan berupa rehabilitasi psikologis. Selanjutnya, ungkap Edwin, LPSK menganalisis dan menelusuri berbagai kemungkinan ancaman yang akan diterima para pemohon. Termasuk bekerja sama dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi yang relevan.

Edwin menyebut para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak tak kenal. Keputusan untuk para pemohon disepakati pada Senin, 27 November 2023 melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Hasilnya, permohonan Syahrul dan Hatta ditolak. Permohonan P, H, dan U diterima sesuai permintaan awal.

“Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

Berita terkait

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

26 menit lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

1 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

3 jam lalu

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan terkuak fakta-fakta baru.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

3 jam lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

3 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

5 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

5 jam lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

6 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

8 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

18 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya