Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

Selasa, 5 Desember 2023 05:32 WIB

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Militer tak melakukan replik setelah mendengar pleidoi atau nota pembelaan ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur.

"Kami tidak melakukan replik atau tanggapan. Kami tetap atas tuntutan itu," kata Oditur Militer Letkol Upen Jaya Supena dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023.

Pembacaan pleidoi ketiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah dan berurutan. Ketiga terdakwa diwakili masing-masing penasihat hukum membacakan pleidoinya.

Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik didampingi oleh Kapten Chk Budiyanto, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi didampingi Mayor Chk Daulay, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir didampingi Mayor Chk Manang.

Isi pleidoi ketiga terdakwa, meski disampaikan oleh masing-masing penasihat hukum tidak jauh berbeda. Mereka menilai bahwa tuntutan hukuman mati dan pemecatan militer yang dijatuhkan Oditur Militer memberatkan dan tidak obyektif.

Advertising
Advertising

Ketiga penasihat hukum itu meminta agar Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.

Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur, yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti.

Oditur Militer yakin dan percaya bahwa tuntutan yang disusun sudah benar. Menanggapi itu, para penasihat hukum ketiga terdakwa juga tetap pada pembelaannya.

Karena tidak ada replik dan duplik dari Oditur Militer serta penasihat hukum, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyatakan sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023.

"Namanya perkara harus ada ending-nya. Majelis Hakim butuh satu minggu untuk musyawarah, untuk memutuskan perkara ini," kata Rudy.

Dalam kasus pembunuhan ini, korban Imam Masykur diculik oleh Praka Riswandi dan kedua kawannya di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Imam dibunuh pada hari ia diculik setelah sempat dianiaya dan diminta uang tebusan. Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang.

Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya di perkara ini.

Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa, yaitu anggota Paspampres Praka Riswandi dan dua anggota TNI yang lain juga telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.

Pilihan Editor: Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Berita terkait

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

4 hari lalu

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

4 hari lalu

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

Seorang pria berambut cepak mencoba mendekati Presiden Jokowi, yang sedang bicara kepada wartawan, dari arah belakang.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

4 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

4 hari lalu

Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

Istana Kepresidenan menjelaskan kronologi seorang pria yang menerobos sesi wawancara media dengan Jokowi

Baca Selengkapnya

Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

4 hari lalu

Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

Peristiwa itu terjadi saat Jokowi menyapa para jurnalis sebelum keterangan pers usai meninjau RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

4 hari lalu

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

Pengawalan VVIP dan VIP Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 di Bali nanti menggunakan kendaraan listrik. Acara itu akan digelar pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

4 hari lalu

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

Seorang pria WNI diculik di Filipina, barang-barang dan uang tunainya dirampas penculik.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

11 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

12 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

23 hari lalu

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya