TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Militer membacakan tuntutannya terhadap anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur, pemuda asal Aceh, seorang penjaga toko kosmetik dan obat-obatan di Ciputat, Tangerang Selatan.
Oditur Militer berkesimpulan ketiga terdakwa anggota TNI itu terbukti secara sah telah melakukan penculikan dan pembunuhan berencana. Dituturkan pula unsur pidana dalam dakwaan itu juga terpenuhi. Karenanya oditur meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer TNI AD.
"Unsur perbuatan (ketiga terdakwa) sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan," kata Letkol Upen Jaya Supena, oditur militer.
Ditambahkannya, ketiga terdakwa juga dikenakan dakwaan kombinasi, yakni Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 tentang penculikan. Kesimpulan itu, katanya, didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, terdakwa, dan dikuatkan dengan temuan barang bukti.
Merespons tuntutan yang dibacakan itu, kuasa hukum ketiga terdakwa meminta untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa. Pleidoi akan dibacakan pekan depan, 4 Desember 2023.
Imam Masykur diculik dari toko kosmetiknya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Modus para pelaku adalah meminta tebusan dari keluarga sembari korban dibawa berkeliling menggunakan mobil.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum berpendapat bahwa pembunuhan terhadap Imam Masykur oleh ketiga terdakwa bukanlah pembunuhan yang direncanakan. Sebab, katanya, dari jawaban yang diberikan terdakwa, korban lain bernama Khaidar justru dilepaskan begitu saja.
"(Terdakwa) juga tidak tahu kalau korban itu misal punya sakit jantung atau apa," ujar salah satu penasihat hukum, Senin 20 November 2023.
Mendengar argumentasi itu, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi langsung mengingatkan bahwa yang sedang diadilinya adalah delik materil dan peristiwanya sudah terjadi. "Korbannya ada, beda kalau ini delik formil," katanya.
Rudy menerangkan tujuan persidangan adalah mencari tahu penyebab dan dua alat bukti yang sah. Rudy meminta agar penasihat hukum tidak berandai-andai dalam menyatakan pendapatnya.
"Kalau enggak niat membunuh, kalian bawa ke rumah sakit. Itu sinkron dengan perbuatannya," ujarnya.
Rudy juga bertanya kepada ketiga terdakwa itu. "Kalian punya hak ambil anak orang, dibawa ke dalam mobil? Apa itu namanya?" tanya Rudy. Menurut dia, perbuatan itu jelas penculikan.
Begitu juga dengan penganiayaan yang membuat Imam Masykur meninggal dan jasadnya dibuang ke sungai di Karawang. "Kalian buang mayatnya ke sungai biar enggak ketahuan kan. Itu namanya pembunuhan berencana," ujarnya.
Pernyataan itu juga ditegaskan oleh Oditur Militer UJ Supena. Ia mengatakan bahwa terdakwa didapati mengancam ibu Imam Masykur agar memberikan uang tebusan Rp 50 juta, jika tidak Imam akan dibunuh dan dibuang ke sungai.
"Sekarang saya tanya, ancaman itu terealisasi tidak? Terealisasi. Itu pembunuhan berencana," kata Supena.
Pilihan Editor: Mau Wisata Kuliner Pedesaan, Minibus Angkut Satu Keluarga Terperosok ke Kali di Serpong