Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Selasa, 5 Desember 2023 09:23 WIB

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasungi, yang menjadi terdakwa kasus dugaan tabrak lari dituntut dua tahun penjara. Atas tuntutan itu, Metro mengajukan keringanan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur kemarin.

"Siap, permohonan keringanan," katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono, di ruang sidang, Senin, 4 Desember 2023.

Sebelumnya, pasangan suami-istri, Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida (65 tahun), menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Kamis, 4 Mei 2023.

Metro yang menabrak pasutri lansia ini mengaku mengantuk beberapa detik sebelum menabrak. Waktu itu, Metro baru saja mengantar anak bosnya ke sekolah. Dia ketakutan dan langsung pulang ke rumah bosnya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano.

Sebelum sidang tuntutan kemarin dimulai, tiga rekaman kamera pengawas diputar di dalam ruang sidang. Rekaman pertama memperlihatkan kondisi Tiurmaida pasca ditabrak mobil yang dikemudikan Metro. Rekaman kedua adalah motor yang ditabrak dan video terakhir menunjukkan sekolah anak Mario Christiano.

Advertising
Advertising

Setelah oditur membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pemutaran rekaman video Jalan Raya Kampung Sawag, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi. Dari pantauan Tempo, beberapa kendaraan tampak melintasi jalan tanpa marka tersebut.

Beberapa saat kemudian, ada mobil yang menabrak motor hingga membuat pemboncengnya terpental cukup tinggi. Namun mobil yang rupanya dikendarai Metro itu tidak berhenti dan tetap melaju.

Metro dituntut dua tahun penjara, sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan harus membayar biaya perkara senilai Rp 10 ribu. Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono menyebut, Metro dapat mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Tapi setelah diskusi, Metro dan kuasa hukumnya, Agus Tananu, memilih untuk mengajukan keringanan. Gatot mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang berikutnya digelar pada Rabu, 13 Desember 2023. "Terdakwa nanti hadir lagi Rabu, 13 Desember 2023," ujar Gatot.

Pilihan Editor: PDIP Disebut Cabut Laporan terhadap Rocky Gerung Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Berita terkait

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

45 menit lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

13 jam lalu

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024

Baca Selengkapnya

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

17 jam lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

21 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

21 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

2 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

2 hari lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

2 hari lalu

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

Banjir bandang dari Gunung Singgalang menghantam Galudua, Koto Tuo Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar. Apa arti galodo bagi suku Minangkabau?

Baca Selengkapnya