Pemprov DKI Tetapkan Tarif Pajak Parkir Paling Tinggi 25 Persen Setelah Ganti Nama Jadi DKJ

Rabu, 6 Desember 2023 23:02 WIB

Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini terletak di antara hotel Sari Pan Pacific dan gedung Bank Mandiri Syariah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menetapkan tarif pajak parkir paling tinggi 25 persen. Tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen. Kebijakan ini akan diberlakukan setelah DKI Jakarta berganti nama menjadi Daerah Kekhususan Jakarta atau DKJ.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 41 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada Selasa kemarin, 5 Desember.

Berdasarkan RUU DKJ Pasal 41 ayat (2) Tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang disesuaikan dengan bentuk pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pengaturan kekhususan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, pada Pasal 46 ayat (1) Kontrak tahun jamak dapat melampaui masa jabatan gubernur. Kegiatan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak hanya untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan mendesak tapi tidak dapat diselesaikan dalam satu masa jabatan gubernur. Hal ini tercantum di ayat (2) RUU DKJ.

Advertising
Advertising

Pada ayat (3) disebutkan pelaksanaan kontrak tahun jamak harus dilengkapi dengan kajian yang memuat alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh ahli atau lembaga independen.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian Kota Global dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 47 ayat (1) dan pada ayat (2). "Pemerintah Provinsi DKJ dapat membentuk lembaga manajemen aset dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan investasi," demikian bunti pasal itu

RUU DKJ juga mengatur, pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga oleh lembaga manajemen aset diatur dalam Peraturan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pilihan Editor: DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

Berita terkait

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

4 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

7 hari lalu

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau wisatawan yang mau ke Malioboro memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang resmi

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

14 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

16 hari lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

18 hari lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

22 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

40 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

41 hari lalu

Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

Tarif nuthuk di Yogyakarta bisa dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

42 hari lalu

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

44 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya