RUU DKJ: Sekda Sebut Pemprov DKI Tak Usulkan Gubernur Ditunjuk Presiden

Selasa, 19 Desember 2023 21:14 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di lobby Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI tidak pernah mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk oleh presiden dalam RUU DKJ.

Usulan tersebut, kata dia, datang dari DPR RI. "Bukan Pemprov, DPR itu," kata Joko Agus saat ditemui di Hotel Lumire, Jakrta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.

Joko enggan berkomentar lebih banyak soal usulan yang memicu kontroversi itu.

Sebelum masuk DPR, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam negeri pernah menggelar konsultasi publik tentang draf RUU DKJ. Bertempat di Balai Kota DKI, Senin, 8 Mei 2023, uji publik melibatkan akademikus, anggota DPD RI, anggota DPRD DKI, pejabat Pemprov DKI, dan Masyarakat.

Dalam draf yang dibagikan saat itu, regulasi tentang jabatan gubernur Jakarta termuat di Bagian Ketiga, Pasal 29. “Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” bunyi Pasal 29 ayat (3).

Advertising
Advertising

"Konsultasi publik adalah bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat sekaligus memenuhi syarat dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Sekda DKI Joko Agus Setyono pada Selasa, 9 Mei 2023 dikutip dari Berita Jakarta.

Sementara Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan konsultasi publik ini untuk menyerap pandangan sebagai masukan dalam penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta.

"Aspirasi dari kegiatan konsultasi publik ini akan dimasukkan di dalam RUU kekhususan Jakarta yang selanjutnya dibawa ke Kemenkopolhukam untuk diserahkan ke presiden untuk dibahas dalam rapat terbatas sebelum diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi undang undang," katanya.

Beda di DPR RI

Kritik terhadap RUU DKJ muncul usai disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023.

Pasal 10 menjadi salah satu pasal kontroversial dalam RUU DKJ. Pada pasal itu tertulis Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Pada ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Partai Gerindra menyebut usulan gubernur ditunjuk presiden datang dari Bamus Suku Betawi 1982 yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi DPR RI.

Ketua Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin alias Haji Oding, membenarkannya. Menurut dia, gubernur ditunjuk presiden membedakan Jakarta saat masih berstatus Ibu Kota dan ketika menjadi daerah khusus.

Pilihan Editor: KPU DKI: Pemilih ODGJ Harus Bawa Surat Dokter ke TPS saat Mencoblos

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

4 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

10 hari lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

12 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

21 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

24 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

25 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

26 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

34 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

39 hari lalu

Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

39 hari lalu

Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Menteri Sandiaga Uno mengatakan Jakarta akan tetap menarik meski tidak berstatus ibu kota negara. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya