Pesan Natal Uskup Agung Jakarta: Situasi Politik Tak Ideal tapi Tak Boleh Golput

Selasa, 26 Desember 2023 08:41 WIB

Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo (tengah), berbicara saat konferensi pers terkait Misa Natal di Katedral Jakarta pada 25 Desember 2023. (ANTARA/Asep Firmansyah)

TEMPO.CO, Jakarta - Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Harjoatmojo memberikan pesan kepada umat Katolik di Jakarta saat Perayaan Natal, 25 Desember 2023. Salah satunya, ia berharap agar masyarakat tidak golput pada Pemilu 2024 nanti. Pesannya ini berangkat dari kekhawatiran pribadi akan kondisi dan situasi politik di Indonesia saat ini yang dinilainya tidak ideal.

Kardinal Suharyo menyatakan dirinya khawatir jika itu membuat masyarakat golput. Namun, pemimpin Gereja Katolik di Jakarta dan Indonesia itu mengingatkan bahwa keadaan tidak pernah ideal dan masyarakat memiliki kewajiban untuk memilih.

“Mungkin orang merasa tidak ideal, ini pemilu seperti ini, sudahlah saya tidak usah ikut saja. Pergi liburan ke mana lebih menyenangkan. Tapi itu orang yang tidak bertanggung jawab sebagai warga negara,” kata dia di Gedung Karya Pastoral Lantai 2 ruang AB, Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Desember 2023.

Kardinal menegaskan fungsi pengawasan agar pemerintahan berjalan dengan baik. Dia juga menyebut hak untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, yang mengemban amanah atau tugas dari rakyat.

Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, kata Kardinal Suharyo, disesuaikan dengan tujuan negara yang tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Tujuan pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kardinal mempertanyakan apakah negara sudah melindungi warganya, sementara masih ada kasus-kasus perdagangan orang.

Advertising
Advertising

Tujuan kedua berbunyi, memajukan kesejahteraan umum. Soal ini dia menyebut contoh apakah pemerintahan saat ini menuju ke kesejahteraan umum atau kesejahteraan kelompok. "Harus diawasi," katanya sambil menambahkan, "Mestinya yang mengawasi DPR tapi sering kali kan kita juga harus terlibat.”

Tujuan ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Soal ini, ia menyampaikan data penelitian dari World Population Review 2022 di mana nilai kecerdasan masyarakat Indonesia hanya sekitar 78,49. Yang seharusnya normalnya adalah 90-109.

Kardinal Suharyo juga menyampaikan keprihatinannya karena menilai masyarakat di Indonesia sering ditipu. Apalagi saat pejabat-pejabat seperti anggota DPR, menteri, dan hakim ditangkap karena kasus korupsi. Lalu media memplesetkan istilah trias politika menjadi trias koruptika. “Mengerikan sekali, lelucon, tapi menusuk hati. Itulah realitas kita,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya. Lalu mengawasi jalannya pemerintahan untuk mencapai tujuan bangsa. Sebab itu menjadi tanggung jawabnya setelah menggunakan hak pilih. Ini juga, kata dia, sesuai dengan salah satu pesan Natal 2023 agar masyarakat meningkatkan rasa kepeduliaan.

“Seperti apapun atau siapapun yang akan terpilih dan sudah diumumkan oleh lembaga resmi yang berwenang, kita mesti menerima tidak bisa lain-lain selain menerima,” kata dia.

Pilihan Editor: Potensi Hujan Jabodetabek Hari Ini Kebanyakan Malam Hari, Simak Prediksi Cuaca BMKG

Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

8 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

16 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya