Izin Rumah Sakit Omni Terancam Dicabut, Karyawan Resah
Kamis, 11 Juni 2009 14:21 WIB
"Resah juga, kalo ijin dicabut kami mau kerja di mana," ujar Dede, karyawan di bagian penerimaan pasien rumah sakit itu, hari (11/6) ini.
Hal itu diamini oleh Dian, rekan kerja Dede. Menurut Dian, gencarnya pemberitaan media yang menyebutkan bahwa izin rumah sakit itu terancam dicabut membuat semua karyawan takut. "Cari kerja sekarang susah, apalagi kami tergolong baru bekerja," kata dia.
Kuasa Hukum Rumah Sakit Omni, Lalu Hadi Surtoni, mengatakan jika izin dicabut dan rumah sakit itu ditutup, setidaknya 600 karyawan terancam kehilangan pekerjaan. "Ini belum termasuk nasib keluarga karyawan yang memang tergantung dari sini," kata dia.
Ia meminta agar masalah pencabutan ijin rumah sakit itu dipertimbangkan. Meski demikian, Hadi enggan mengomentari hasil dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Senin lalu. Dalam rapat itu, Dewan mengusulkan agar izin rumah sakit itu dicabut.
Hadi menolak menjelaskan berbagai penyebab mengapa Dewan mengeluarkan usulan itu.
Rumah Sakit Omni menjadi sorotan setelah menggugat Prita Mulyasari, 32 tahun. Prita digugat secara pidana dan perdata atas pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni. Akibatnya Prita sempat ditahan tiga pekan sebelum akhirnya dikenai status tahanan kota.
JONIANSYAH