Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Sabtu, 30 Desember 2023 06:43 WIB

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram jelang tahun baru. Narkoba itu diselundupkan dalam tiga jerigen air dari Malaysia melalui Aceh untuk kemudian diedarkan di Jakarta.

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi menduga pengiriman sejumlah besar narkoba yang berhasil dicegat ini berasal dari Myanmar. Dugaan berdasarkan kemasannya.

"Kalau dari pengalaman kami mengungkap narkotika dengan kemasan seperti ini, sebenarnya juga berasal dari Myanmar, kemudian dimasukkan ke Malaysia, baru kemudian (diselundupkan) ke wilayah Indonesia melalui Provinsi Aceh," tuturnya Kamis, 28 Desember 2023.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap tiga laki-laki yang bertugas sebagai kurir dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka adalah LH, 39 tahun; YL, 48 tahun; dan AM, 45 tahun. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Peristiwa ini terungkap pada 19 Desember 2023 sekitar pukul 5.30 di Aceh Utara," ujarnya

Advertising
Advertising

Para tersangka diiming-imingi upah ratusan juta rupiah untuk mengantarkan sabu-sabu ini. "Informasinya, akan diberikan upah Rp 100 juta per satu jeriken. Kalau tiga jerigen, Rp 300 juta," ujar Syahduddi

Ia menuturkan sabu didapatkan ketiga tersangka dari tiga bandar narkoba yang masih dicari hingga sekarang.

Penyidik menyita barang bukti berupa tiga jerigen yang masing-masing berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram. Dengan demikian, total berat bruto narkoba tersebut sebesar 30 kilogram. Empat unit ponsel berbagai merek juga menjadi barang bukti yang disita.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pilihan Editor: Ramalan Cuaca Jabodetabek: Hujan Merata di Siang Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita terkait

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

11 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

17 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Kelompok Perlawanan Myanmar Klaim Tangkap Ratusan Aggota Junta Militer

2 hari lalu

Kelompok Perlawanan Myanmar Klaim Tangkap Ratusan Aggota Junta Militer

Tentara Arakan atau Arakan Army menyatakan telah menangkap ratusan anggota junta Myanmar.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

2 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

4 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

5 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya