Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

Rabu, 3 Januari 2024 18:21 WIB

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi belum menahan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) AF, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bekasi. Kendati demikian, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF yang melakukan kekerasan terhadap istrinya, Yuliyanti.

"Karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus kepada wartawan di kantornya, Rabu, 3 Januari 2024.

Firdaus menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) BNN itu bakal diperiksa di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Adapun AF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 2 Januari 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap korban.

Atas perbuatannya, AF dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," ujar Firdaus.

Sebelumnya, KDRT yang dialami Yuliyanti itu terekam CCTV rumahnya dan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, tampak pelaku meniban tubuh korban dan melakukan pemukulan.

Advertising
Advertising

KDRT itu dilakukan AF di depan ketiga anaknya di rumah mereka di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Ibu tiga anak itu mengatakan, dirinya sempat diusir dari rumah oleh suaminya seusai melahirkan anak kedua pada 2020. Yuliyanti melaporkan perbuatan suaminya kepada BNN.

Yuliyanti dan suaminya lalu dimediasi dan mereka sepakat untuk rujuk, meski korban sudah ditalak tiga. Walaupun pernikahan berlanjut hingga mereka memiliki tiga anak, kata Yuliyanti, suaminya tak juga berubah menjadi lebih baik.

Wanita itu tetap berulang kali jadi korban KDRT suaminya. "Awal mulai laporan itu bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold, saat itu saya melakukan tajdidun nikah lagi dengan suami. Ternyata setelah laporan saya hold, ternyata melakukan KDRT berulang," kata Yuliyanti kepada wartawan di Bekasi, Selasa, 2 Januari 2024.

Yuliyanti menjelaskan, sejak rujuk dengan suaminya, dia malah kerap mendapat kekerasan fisik dari suaminya. Bahkan KDRT itu dilakukan di depan ketiga anaknya. Yulianti juga mengaku sempat diancam akan dibunuh suaminya.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Gibran Klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat Soal Bagi-Bagi Susu di CFD: Tidak Ada Kegiatan Politik

Berita terkait

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

5 jam lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

15 jam lalu

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

1 hari lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

1 hari lalu

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

2 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

2 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

2 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

2 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya