Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol
Reporter
Adi Warsono
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 8 Januari 2024 09:44 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi ungkap motif di balik kekerasan yang dilakukan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN), AF (42 tahun), terhadap istrinya, YA, 29 tahun. Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini terekam CCTV dan videonya viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.
Polisi mengungkap beberapa peristiwa yang melatarbelakangi kekerasan tersebut. Di antaranya, yang terjadi pada Agustus 2021, AF disebutkan kesal karena dihalangi saat hendak menggunakan sepeda motor pulang ke rumah orang tuanya.
"Tersangka dihalangi oleh korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, Sabtu, 6 Januari 2024.
Firdaus menjelaskan, KDRT kembali terjadi pada April 2022. Yang ini disebutkan karena tersangka kesal korban meminjam uang Rp 30 juta lewat pinjaman online (pinjol) dan dia diminta membayar. "Hal itu membuat pelaku naik pitam dan menganiaya korban."
Lalu, pada Februari 2023, Firdaus menuturkan, tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak tersangka. "Terjadi rebutan kunci kendaraan, karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan tersebut," ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota sejak Jumat, 5 Januari 2024. Polisi menggunakan jerat Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Dalam keterangan yang diberikan sebelumnya, YA mengaku sempat diusir dari rumah oleh suaminya seusai melahirkan anak kedua pada 2020. YA telah melaporkan DRT yang diterimanya kemdian ke kantor BNN.
YA dan FA lalu dimediasi dan mereka sepakat untuk rujuk. Namun, setelah memiliki tiga anak, kata Yuliyanti, suaminya tak juga berubah menjadi lebih baik.
YA mengaku tetap berulang kali jadi korban KDRT dan dia mulai mengadu ke kepolisian pada Agustus 2021. "Kasus sempat saya hold di mana saya saat itu melakukan tajdidun nikah lagi dengan suami. Ternyata setelah laporan saya hold, dia melakukan KDRT berulang," katanya kepada wartawan di Bekasi, Selasa, 2 Januari 2024.
YA menjelaskan, sejak rujuk dengan suaminya, dia malah kerap mendapat kekerasan fisik dari suaminya. Bahkan KDRT itu dilakukan di depan ketiga anaknya. YA juga mengaku sempat diancam dibunuh suaminya.
Pilihan Editor: Dari Debat Capres sampai Gedung BRIN Diamuk Puting Beliung Ada di Top 3 Metro