Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 11 Januari 2024 15:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono irit bicara soal pelanggaran Pergub DKI oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang bagi-bagi susu saat pemberlakuan car free day (CFD) pada 3 Desember 2023..
"Kan sudah jelas. Baca aturan (Pergub) pasal 7," kata Heru Budi ketika ditemui di Balaikota DKI, Kamis, 11 Januari 2024.
Namun, Heru Budi tidak menjawab bagaimana tindak lanjut jajarannya atas pelanggaran Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang dilakukan anak sulung Presiden Joko Widodo itu. Tempo yang bertanya pun ditarik mundur oleh ajudan Heru Budi.
Pasal tersebut menyebutkan sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya.Berikutnya, pada Pasal (2) dikatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan surat rekomendasi perihal kasus Gibran bagi-bagi susu di kawasan CFD Jakarta.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji mengatakan, surat itu dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta. "Soal penanganan CFD, Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan atau meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta pada 5 Januari 2024,” katanya kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 10 Januari 2024.
Surat rekomendasi itu dilayangkan setelah Bawaslu Jakarta Pusat selesai mengusut kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD. Intinya, Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan regulasi tentang CFD Jakarta.
Bawaslu Jakpus juga merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan tersebut. Bawaslu DKI menjalankan rekomendasi ini tiga hari setelah putusan Bawaslu Jakpus.
Alasan Bawaslu DKI Diminta Tindak Lanjuti Kasus Gibran
Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny menerbitkan surat pemberitahuan tentang status temuan kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD pada Rabu, 3 Januari 2024. Dalam surat putusannya, Sonny membeberkan dua alasan agar Bawaslu DKI menindaklanjuti kasus putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.
Pertama karena kegiatan pembagian susu oleh Gibran diduga sarat kepentingan politik. Aduan ini teregister nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," demikian isi surat yang ditandatangani Sonny.
Alasan kedua bahwa Bawaslu Jakpus merekomendasikan kegiatan Gibran bagi-bagi susu saat CFD sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu DKI. "Untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Sonny.
Dalam putusan tersebut tertera bahwa terlapor tidak hanya Gibran, tapi juga sejumlah calon legislatif atau caleg artis PAN. Mereka adalah Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya.
Seluruh terlapor telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus. Selain itu, Ketua DPP PAN sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, juga sudah dimintai keterangannya.
Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024 setelah sehari sebelumnya mangkir. Wali Kota Solo itu didampingi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, Wakil Ketua TKN Habiburokhman, dan beberapa tim TKN Koalisi Indonesia Maju lain.
Gibran mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD Jakarta tidak mengandung unsur politik. "Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja," katanya.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan