KPU Depok Catat Pendaftar Pindah Memilih di Hari Terakhir Mencapai 12.400 orang

Selasa, 16 Januari 2024 02:04 WIB

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok - Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mencatat warga yang mengurus formulir pindah memilih di hari terakhir pendaftaran per Senin siang pukul 14.00 mencapai 12.400 orang. Rinciannya, 6.700 pemilih masuk dan 5.700 pemilih keluar Depok.

"Data itu dari kita buka untuk layanan pindah memilih, sejak tahapan ini dibuka, tapi mulai ramai ke KPU, PPK dan PPS sejak Jumat sampai Senin ini," kata Willi, Senin siang, 15 Januari 2024.

Willi menjelaskan, ada tiga kategori pemilih dalam agenda Pemilu 2024, yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah memilih.

"Untuk jumlah pindah memilih ini masih terus bergerak sampai penutupan layanan pindah memilih pada pukul 23.59 WIB. Karena hari ini penutupan pendaftaran pindah memilih," tutur Willi.

Rata-rata orang yang mengajukan pindah memilih karena tugas kantor, belajar (mahasiswa) dan domisili (alamat tinggal tidak sesuai KTP).

Advertising
Advertising

Willi menjelaskan, ada 9 kategori alasan pindah memilih, yaitu
1.Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
2.Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
3.Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau di panti rehabilitas
4.Menjalani rehabilitas narkoba,
5.Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
6.Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7.Pindah domisili
8.Tertimpa bencana alam
9.Bekerja di luar domisilinya

Untuk persyaratan pindah memilih adalah KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung pindah memilih. "Misalkan karena tugas, harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani pemimpin perusahaan dan lainnya, kemudian jika mahasiswa bisa melampirkan kartu mahasiswanya," ujarnya.

Setelah mengajukan permohonan pindah memilih ini, nantinya pemilih akan menggunakan hak suaranya sesuai TPS tujuan atau yang diminta dalam formulir pindah memilih.

"Sebelumnya kan dia ditanya, dari TPS mana, warga mana, misalkan warga Depok ini mau ke mana, kelurahan apa, bisa juga dari Depok ke luar daerah, contohnya orang Depok yang menjadi mahasiswa di Semarang, demikian juga sebaliknya, nanti disebutkan TPS asal dan TPS tujuannya dalam formulir A pindah memilih," kata Willi.

Surat suara Pemilu 2024 bagi penduduk yang mengajukan pindah memilih akan disesuaikan. Misalnya pemohon pindah provinsi hanya akan mendapat satu surat suara untuk memilih capres dan cawapres atau Pilpres. Akan tetapi jika pindah memilih masih provinsi yang sama, akan dilihat lagi daerah pemilihannya (Dapil).

"Kalau hanya pindah dapil atau kecamatan bisa mendapat 4 jenis surat suara (Pilpres, DPD RI dan DPR RI dan DPRD provinsi) atau 5 surat suara jika hanya berbeda kelurahan dan masih di Dapil yang sama, hanya memilih di TPS yang lain saja," kata Willi.

Meski layanan pindah memilih dibatasi hingga 15 Januari, KPU masih membuka kesempatan untuk alasan tertentu. Pengurusan pindah memilih ini dapat dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara berdasarkan Putusan MK No.80 Th 2019, bagi tenaga kesehatan, dan pemilih yang menjalani rawat inap dengan keluarga yang mendampingi.

"Pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman. Kami akan update lagi datanya ke instansi terkait, seperti Polres Metro Depok dan Rutan Depok," ujarnya.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Pemicu Bullying Siswi SMAN 4 Tangsel, Korban Sampai Masuk Tong Sampah

Berita terkait

Polres Depok Inspeksi Bus Pariwisata Usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana

15 menit lalu

Polres Depok Inspeksi Bus Pariwisata Usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Polres Metro Depok menggelar ramp check untuk memastikan kelayakan bus pariwisata. Mencegah tragedi SMK Lingga Kencana terulang

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

20 jam lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

1 hari lalu

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah polisi melakukan pendalaman akhirnya terungkap penyebab utama bullying terhadap siswi SMP Al-Basyariah Bojonggede itu.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 hari lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

1 hari lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

2 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya