DPR Minta PLN Evaluasi Aturan P2TL Imbas Viral Warga Tiba-Tiba Didenda Jutaan

Jumat, 19 Januari 2024 06:45 WIB

Benedicta Rosalind berpakaian hitam di sebelah kanan sepupunya, Sri Adi usai mediasi bersama staff PLN di Kantor PLN UP3 Kebon Jeruk pada Jumat, 12 Januari 2024. Mereka melakukan mediasi atas denda yang diberikan PLN sebesar Rp 41,8 juta. Sumber: PLN UP3 Kebon Jeruk.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eddy Soeparno meminta Perusahaan Listrik Negara atau PLN mengevaluasi aturan tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal ini buntut sejumlah kejadian pelanggan yang tiba-tiba dikenakan denda besar oleh PLN karena diduga melanggar aturan tanpa ada peringatan sebelumnya.

Eddy menuturkan tidak semua pelanggan PLN nakal atau dengan sengaja mengotak-atik meteran listrik sampai rusak sehingga dinilai melanggar aturan P2TL. Biasanya, kata dia, pelanggan tidak mengetahui perilaku apa yang membuatnya didenda oleh PLN.

“Banyak yang tidak tahu, banyak yang kemudian misalnya (kerusakan meteran listrik) dilakukan oleh kontraktor rumahnya,” ucap Eddy saat dihubungi pada Kamis, 18 Januari 2024.

Politikus PAN itu mencontohkan beberapa kasus yang biasanya menyebabkan warga didenda hingga puluhan juta oleh PLN. Pertama, pelanggan sengaja mengutak-atik meteran listrik PLN sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “Misalnya, tagihannya itu relatif tinggi menjadi rendah,” kata dia.

Kasus lain, saat pelanggan hendak merenovasi rumahnya dan harus mencabut meteran listriknya. Namun, pelanggan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan PLN dan menggunakan jasa orang lain untuk mencopot meteran listrik tersebut. Hingga akhirnya adanya perubahan meteran listrik ini baru diketahui ketika petugas PLN melakukan pengecekan yang berujung denda tinggi.

Advertising
Advertising

“PLN sudah punya perhitungan untuk menetapkan dendanya terhadap pelanggan. Nah itu ada formulanya, tetapi memang formula itu sangat tinggi,” kata Eddy. Sehingga denda itu menyulitkan pelanggan.

Terlebih, kata Eddy, PLN tidak pernah mensosialisasikan denda tersebut secara bertahap. Pelanggan biasanya ujug-ujug diberi surat peringatan dengan denda yang sudah tinggi. Sebabnya ia mengimbau agar regulasi P2TL dievaluasi kembali terutama formula saat memberikan denda.

“Ibaratnya dia ke pasar mencuri ikan, tapi dihukumnya seumur hidup. Menurut saya, asas keadilan daripada denda itu saya kira perlu dievaluasi oleh PLN dan perlu disosialisaskan kepada pelanggan,” ucapnya.

Menurut catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 2023 lalu, terdapat 17 orang yang mengeluh tentang permasalahan di PLN. Dari data tersebut, sebanyak 9 orang mengeluh karena P2TL. Ada yang meminta permohonan keringanan atas tagihan sebesar Rp 5,4 juta hingga Rp 20 juta. Dalam hal ini, mereka merasa keberatan atas denda yang diberikan.

Baru-baru ini, kasus denda PLN terulang kembali dan mendapat komplain di media sosial seperti X. Sebuah akun @brosalind menjelaskan kronologi kejadian sampai dia harus membayar denda atau tagihan listrik sebesar Rp 41,8 juta. Laporan itu diunggahnya pada Kamis, 11 Januari 2024. Kasus itu adalah salah satu kasus yang sering terjadi.

Saat dihubungi secara pribadi, Rosalind mengatakan telah berunding dengan PLN dan sudah mengajukan surat keberatan. “Kami sudah dapat surat panggilan. Besok kami diundang untuk hadir ke kantor PLN UP3 Kebon Jeruk,” ucapnya pada Rabu, 17 Januari 2024.

Meski begitu, proses itu terbilang memakan waktu dan tenaga. PLN berujar pelanggan dapat memberikan surat keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL, yaitu tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Dirktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Mereka bertugas mengevaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan.

Eddy mengatakan belum ada pembahasan yang mendalam di rapat DPR soal perkara tersebut. Ia tak menjelaskan mengapa hal itu tak dibahas. Namun, secara tegas ia meminta PLN agar mengevaluasi regulasi yang mereka miliki serta mengsosialisasikannya ke masyarakat.

Pilihan Editor: Tiga Kasus Viral PLN vs Pelanggan di Jakarta: Denda Puluhan Juta hingga Lansia Cekcok dengan Petugas

Berita terkait

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

1 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

4 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

7 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

8 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

8 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

8 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

11 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

12 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

12 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

13 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya