TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali terlibat perseteruan dengan salah satu pelanggannya. Terbaru, pelanggan bernama Benedicta Rosalind, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, merasa kebingungan atas tagihan denda dari PLN sebesar Rp 41,8 juta.
Kisah Benedicta menambah catatan konflik antara PLN dan pelanggan. Akhir November 2023, misalnya, seorang lansia di Tanah Sareal, Tambora, meninggal usai cekcok dengan petugas yang datang untuk memutus aliran listrik di rumahnya karena telat membayar tagihan.
Mundur satu bulan ke belakang, seorang warga Cengkareng protes karena dedenda Rp33 juta oleh PLN. Ia dituding mengganti meteran listrik tak sesuai prosedur.
Berikut tiga kasus perseteruan antara PLN dan pelanggannya di Jakarta:
1. Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik
Pelanggan bernama Benedicta Rosalind merasa kebingungan atas tagihan denda dari PLN sebesar Rp 41,8 juta. “Saya dapat tagihan tersebut dengan nominal yang fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. Gimana caranya bisa dapat keringanan?” ujar pemilik akun @brosalind di X pada Kamis, 11 Januari 2024.
Ia pun menceritakan kronologi kejadian lewat postingannya. Menurutnya, petugas PLN datang untuk mengecek meteran listrik di rumahnya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 10 Januari 2024. Petugas menemukan kejanggalan di meteran listrik yang rupanya tidak terdapat segel. Meteran pun dibongkar dan diganti baru oleh petugas.
Meteran listrik yang lama kemudian dicek dan dijadikan sebagai barang bukti. Menurut hasil pengecekan, meteran itu diproduksi sejak tahun 1992. “Saya disuruh datang ke kantor PLN hari ini, Kamis, 11 Januari 2023 untuk jadi saksi pengetasan listrik dari meteran listrik lama,” cuit Rosalind.
Setelah uji pengecekan, petugas menemukan adanya error atau penyimpangan sebesar -29,15 persen (minus). Lalu, ditemukan juga baret di disk meteran tersebut. “Ya iya dong, sudah dari tahun 1992. Bahkan dari saya belum lahir. Kemudian dijatuhkan kesimpulan melanggar peraturan golongan 2 dan sudah ada perhitungannya,” ucapnya.
Atas hasil uji lab tersebut, Rosalind dianggap melanggar peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik golongan 2. Dilansir dari laman resmi PLN, pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Rosalind sempat kesal dan mengaku tidak tahu ada pelanggaran tersebut. Ia merasa tidak pernah mengotak atik meteran. Menurutnya, hal itu terjadi karena ulah oknum yang mengaku sebagai petugas. “GWS deh PLN dari oknum-oknum nakal. I swear to God, I came from a nobel family. Tidak pernah sekalipun kepikiran mengakali mesin listrik. Karma is my boyfriend,” kata dia.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela menyampaikan kronologi kejadian sehingga pelanggan mendapat denda. Pada Rabu, 10 Januari 2024 PLN telah melakukan pemeriksaan kWh meter di rumah Rosalind yang terletak di Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
PLN mengklaim pemeriksaan itu untuk mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan. “Pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN,” ujar Elpis melalui keterangan tertulis pada Jumat, 12 Januari 2024.
Namun, petugas justru menemukan kejanggalan pada salah satu kWh meter milik pelanggan di rumahnya. “Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali,” ucap Elpis.
Selain itu, petugas menemukan kondisi segel yang tidak utuh pada kWh meter tersebut. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akhirnya membawa kWh meter untuk diuji lab di Kantor PLN Kebon Jeruk. Pemeriksaan uji lab itu juga dihadiri oleh pelanggan.
Sementara, kWh meter yang rusak diganti dengan yang baru. Dari hasil pemeriksaan, terdapat error sebesar 29,15 persen pada kWh meter milik pelanggan. “Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter, terdapat bekas jari tangan. Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” kata Elpis.
Oleh karena itu, PLN menetapkan Rosalind melanggar aturan P2TL golongan 2 yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya. Atas pelanggaran itu, Rosalind didenda sebesar Rp 41,8 juta. Padahal, Rosalind mengklaim tidak pernah mengotak atik meteran tersebut.
Selanjutnya: Lansia di Tambora meninggal usai cekcok dengan petugas PLN