Pemprov DKI Berencana Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen, Politikus PSI Ingatkan Sejumlah PR

Sabtu, 20 Januari 2024 18:19 WIB

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mendukung keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Namun, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov, khususnya Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).

Politikus PSI ini mengatakan keputusan Pemprov DKI menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen sudah tepat. Sebab, mengacu dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), jangkauan kenaikan pajak hiburan ini 40 sampai dengan 75 persen.

Atas hal itu, Eneng mengatakan Pemprov DKI Jakarta perlu mendapat apresiasi atas keputusanya menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Namun demikian, masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan. "Nah, sebetulnya PR pajak hiburan, karoke, dan lain-lain itu adalah pembenahan perizinan," kata dia katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 18 Januari 2024.

Eneng juga menyoroti aliran uang pajak hiburan. "Yang jadi tantangan dari kenaikan pajak hiburan adalah kebocorannya, tingkat kebocorannya, misalnya, 40 persen ini setornya ke rekening siapa? Rekening pribadi atau ke rekening pemerintah," katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 18 Januari 2024.

Dia minta Bapenda DKI memastikan uang pajak hiburan masuk ke rekening Pemprov DKI, sehingga uang pajak tersebut menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). "Kenapa begitu? Karena banyak usaha-usaha karaoke atau hiburan secara izin, izinnya bukan hiburan," ujarnya.

Menurut dia, pembenahan izin perlu segera dituntaskan Pemprov DKI sebelum menerapkan pajak hiburan 40 persen. Alasannya, ada banyak tempat hiburan di Jakarta yang izinnya tidak sesuai dengan jenis usahanya. "Contoh kecil, restoran itu kena pajak hiburan kalau semisalnya di restoran tersebut ada live musik. Nah itu ada izinnya nggak?" ucapnya.

Advertising
Advertising

Hal itu perlu dilakukan agar kenaikan pajak hiburan ini tidak sia-sia. Mengingat, tujuan dinaikkannya persentase pajak hiburan untuk memaksimalkan pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Pasalnya, tahun lalu pemerintah pusat memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk menentukan objek pajak.

Menurut Eneng, Pemprov DKI perlu memperketat pengawasan dan membenahi perizinan untuk usaha tempat hiburan. Sebab, kenaikan pajak ini berimbas kepada konsumen bukan pemilik atau pengusaha tempat hiburan. "Pajak hiburan ini dibebankan kepada customer, bukan ke pemilik usaha. Jadi memang nyaman enggak nyaman sih sama peraturan baru ini," kata Politisi PSI itu.

Eneng berujar di balik semua itu yang menjadi pertanyaan adalah sudah benar pendataan perizinan karena perizinan untuk usaha hiburan di Jakarta sangat sulit. Ia mengatakan sulitnya perizinan tempat hiburan ini karena berbenturan dengan aturan lain.

"Izin bangun restoran bisa tapi secara zonasi (kewilayahan) kadang tidak mendukung. Contoh, di Jakarta Selatan, areanya Al Azhar harusnya tidak boleh ada tempat hiburan atau cafe lounge dengan orang nyanyi-nyanyi atau jualan alkohol di atas lima persen tapi faktanya ada," kata dia.

Melihat dari fakta di lapangan, Eneng meminta Pemprov DKI untuk lebih menyadari soal tingkat kebocoran uang pajak dan membenahi perizinan lainnya jangan sampai saling tumpang tindih satu sama lain.

Menurutnya, setiap kebijakan baru perlu penyesuaian. "Satu atau dua tahun itu kan penyesuaian. Nah, kita nggak tahu nih yang 40 persen ini akan berlaku tahun ini atau penyesuaian dulu. Artinya, penyesuaian ini ada waktu untuk sosialisasi," kata Eneng.

Pilihan Editor: Omzet Penjual Atribut Kampanye di Pasar Senen Turun, Kritik KPU Masa Kampanye Terlalu Singkat

Berita terkait

Sejumlah Politikus PSI dan Golkar Hadir di Deklarasi Koalisi Sama-sama Pilkada Depok

11 jam lalu

Sejumlah Politikus PSI dan Golkar Hadir di Deklarasi Koalisi Sama-sama Pilkada Depok

Enam parpol membentuk koalisi Sama-sama di Pilkada Depok 2024 untuk menggusur dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca Selengkapnya

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

1 hari lalu

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

Relawan mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

1 hari lalu

Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

Relawan Pa-Gi mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi. Begini respons PSI dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

1 hari lalu

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) sebelumnya sudah sudah bertandang ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

2 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

2 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

3 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

3 hari lalu

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

Khofifah menaakui menjalin komunikasi dengan PDIP. Namun ia mengatakan, belum pasti partai itu memberikan rekomendasi dukungan.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

5 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

6 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya