Konflik Kampung Bayam, Jakpro Sebut Sudah Beri Kompensasi Rp 13,9 Miliar

Minggu, 28 Januari 2024 00:55 WIB

Tampak luar Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dihuni paksa oleh sebagian eks warga Kampung Bayam , Rabu 13 Desember 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meminta warga eks Kampung Bayam yang menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) stadion JIS untuk menyambut baik perhatian dan fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam dengan menyediakan Rumah Susun (Rusun) Nagrak dan Rusun Pluit. Bahkan warga diberikan keleluasaan untuk memilih rusun yang ingin ditempati secara sukarela.

"Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi risiko, serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat," kata Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Januari 2024.

Iwan menjelaskan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.

Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta, kata dia, Jakpro menaati peraturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertising
Advertising

Pemprov turut memberikan fasilitas pendukung, seperti fasilitas pendidikan ke sekolah terdekat dan bus sekolah di Rusun Nagrak. "Tentunya itikad baik ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Oleh karena itu, Jakpro memohon kerjasama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang.

Menurutnya, tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.

Iwan berkata saat ini sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang ihwal pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO, serta personel pengamanan telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi.

Ia menuturkan bahwa Jakpro sebagai perusahaan dari sisi hukum telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 62/2018.

"Seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam," katanya.

Jakpro telah memberikan biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu di mulai pada akhir 2019 hingga pertengahan 2021.

Iwan mengatakan total biaya RAP Disclosure Rp 13,9 miliar telah diberikan kepada 642 KK terdampak. Nominal yang diterima masing-masing warga bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta.

Program RAP merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok eks warga Kampung Bayam.

Program penataan ini merupakan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.

Daerah Kampung Bayam awalnya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta yang sering dimanfaatkan warga sekitar Papanggo sebagai tempat pembuangan sampah.

Setelah RAP rampung selesai pada 2021, dibangunlah HPPO JIS yang bertujuan untuk mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS. Meski demikian, konsep keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan yang hijau. Namun, melibatkan masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta, khususnya dalam kegiatan Pengelolaan Operasional JIS.

Menurutnya, sejak awal kehadiran JIS membawa misi kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta, sehingga program HPPO merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu JIS.

HPPO JIS didesain sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatan kualitas kawasan permukiman sekaligus memberikanfasilitas yang terintegrasi, terutama bagi warga DKI Jakarta.

Pilihan Editor: Korban Penembakan Ormas saat Sweeping Judi di Colomadu 2 Orang, Polisi Diminta Segera Temukan Pelaku

Berita terkait

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

14 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

18 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

28 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

28 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

29 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

29 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

30 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

31 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

33 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

37 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya