KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

Senin, 29 Januari 2024 08:00 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menyerahkan penyelidikan OTT di Sidoarjo ke polisi. Langkah ini diduga untuk menutupi keterlibatan pejabat tertinggi di salah satu kabupaten di Jawa Timur tersebut.

Seorang penegak hukum di KPK menuturkan para penyelidik KPK sebenarnya sudah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam perkara pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. Tim KPK bahkan disebut sudah siap menahannya. “Ada (bukti) chatting, dan sebagainya, jelas (keterlibatan) bupati, tapi dihalangi pimpinan,” katanya pada Tempo, Ahad, 28 Januari 2024.

Menurut sumber ini, pimpinan KPK justru ingin penyelidikan dilimpahkan ke Markas Besar Kepolisian RI. Alasannya karena saat OTT pada Jumat kemarin tidak ada penyelenggara negara yang terjerat. “Padahal, kan, jelas harusnya sempat ditangkap masalahnya dilindungi,” katanya.

Ia bercerita rapat ekspose Jumat sore akhirnya menyepakati kasus ini naik ke penyidikan dengan satu tersangka yang dijerat Pasal 12 huruf f UU Tindak Pidana Korupsi. Dia adalah istri salah seorang pejabat di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara penyidik meyakini Bupati Sidoarjo bisa dijerat dengan menggunakan Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman kepada orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Advertising
Advertising

OTT KPK di Sidoarjo terkait dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah. Sepuluh orang yang ditangkap merupakan para aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.

Tempo sudah mencoba menghubungi empat komisioner KPK untuk meminta konfirmasi, tapi hanya Nurul Ghufron yang menjawab. "Mungkin bisa ditanya ke pimpinan yang lain. Saya posisi di luar kota pada saat ekspose," katanya ketika dihubungi.

Tempo juga sudah menghubungi nomor telepon Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tapi tak kunjung berbalas. Wakil Bupati Subandi juga tak merespons konfirmasi yang dikirimkan.

Dalam keterangan tertulis yang tersebar pada Sabtu, 27 Januari 2024, Bupati Ahmad Mudhlor Ali menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum di KPK dan tak tahu pasti siapa saja yang sudah diperiksa. Ia menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kasis ini kepada KPK. “Kami sepenuhnya percaya kepada KPK dan menghormati serta menghargai semua yang menjadi kewenangannya,” tulisnya.

Sementara Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab normatif. "Semuanya masih berproses, teman-teman sabar, tunggu saja,” katanya saat dihubungi Ahad malam.

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan belum ada komunikasi antara lembaganya dan KPK soal kasus ini. “Soal pelimpahan, sementara belum ada komunikasi dari KPK. Mekanisme sesuai SOP dan PKS dengan KPK terlebih dulu harus dilakukan gelar perkara,” katanya saat dihubungi Tempo.

AISYAH AMIRA | NOVALI PANJI

Pilihan Editor: KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2023, Skor 3 Lembaga Penegak Hukum Ini Turun

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

6 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

12 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

17 jam lalu

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

17 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

18 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

21 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya