KPK Optimistis Praperadilan Eddy Hiariej Ditolak Hakim

Selasa, 30 Januari 2024 17:17 WIB

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis permohonan praperadilan bekas Wakil Ketua Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditolak Majelis Hakim.

Kepala Bagian (Kebag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan putusan praperadilan Eddy Hiariej diagendakan pukul 15.30 di Tipikor PN Jakarta Selatan. "Tentu kami optimis permohonan tersebut akan di tolak hakim," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.

Dia berkata dalil pemohon yang diajukan Eddy Hiariej sama dengan perkara lain yang ditangani KPK bahkan sudah diputus hakim dengan vonis ditolak.

Menurut Ali, tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan, sehingga hampir keseluruhan permohonan di tolak hakim. "Artinya, semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku, baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri," ujarnya.

Sidang praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej digelar hari ini dengan agenda sidang pembacaan putusan.

Advertising
Advertising

"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof. Dr. Edward O. S. Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Selasa tanggal 30 Januari 2024," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 30 Januari 2024.

Sidang itu digelar pada pukul 15.30 di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Persidangan itu sendiri berkenaan dengan penetapan Eddy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, mengatakan ada perbedaan dalam praperadilan kali ini dengan yang lalu. "Kali ini kami melakukan splitsing atau pemisahan perkara," ucapnya di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024.

Luthfie menjelaskan splitsing itu berarti pemohon dari kliennya tidak lagi 3 orang, tapi hanya 1 saja yaitu Edward Omar Sharif Hiariej selaku mantan eks wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham). Menurutnya, Eddy Hiariej adalah tersangka utama satu-satunya yang merupakan pejabat negara. "Supaya tidak menimbulkan kondisi yang ambigu," kata dia.

Pilihan Editor: Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Mengaku Capek, Anggap Polisi Tidak Transparan

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

8 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

11 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

14 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

18 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

20 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

23 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya