Ombudsman RI Temukan 5 Kejanggalan Pembangunan SJUT oleh Pemprov DKI

Selasa, 30 Januari 2024 23:57 WIB

Kabel jaringan utilitas yang semrawut di Jakarta, Sabtu, 9 April 2022. Pemerintah DKI Jakarta melalui PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya akan membangun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di 68 ruas jalan dengan total panjang 213 kilometer hingga 2025. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang harus dievaluasi. Ombudsman menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang berpotensi maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan kejanggalan pertama dalam pembangunan SJUT oleh Pemprov DKI adalah adalah realisasinya yang jauh dari target. BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro), kata Hery, hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6 persen. Sedangkan untuk PT Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 1,15 persen.

"Ini menunjukkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga tidak melakukan pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholder terkait,” ujarnya melalui rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 30 Januari 2024.

Kejanggalan kedua, Pemprov DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT setelah habis masa berlaku regulasi sebelumnya, tanpa ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT. "Hal tersebut mengakibatkan pembangunan SJUT di Provinsi DKI Jakarta berhenti," kata Hery.

Kejanggalan ketiga, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki rencana induk pembangunan SJUT yang komprehensif dengan memuat rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan daerah, dan jangka waktu penyelesaian pembangunan SJUT. "Padahal pembangunan SJUT di DKI Jakarta sudah berlangsung sejak 2021".

Advertising
Advertising

Kejanggalan keempat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki pengaturan dan pengawasan mengenai kabel bekas (tidak terpakai) baik di dalam, di permukaan tanah maupun di udara, termasuk pengolahan limbah kabel. Padahal kabel bekas dan limbahnya yang tidak ditangani secara cepat berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan warga.

"Misalnya, kasus warga terlilit kabel optik hingga tewas, konsleting listrik, mengganggu estetika kota dan lainnya. Pihak pemerintah baru bertindak jika ada pengaduan warga dan atau memakan korban warga," kata Hery.

Kejanggalan yang kelima, Kominfo belum menyusun panduan SJUT dan belum optimal menangani pengaduan atau keluhan tentang tarif SJUT. Panduan yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mengenai perizinan jaringan telekomunikasi yang diajukan.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menyarankan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi pengerjaan pembangunan SJUT oleh PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya karena realisasinya jauh di bawah target. “Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan rencana keberlanjutan Pembangunan SJUT di wilayah DKI Jakarta,” kata Hery.

Kedua, kata Hery, pemerintah perlu membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.

Ketiga, menerbitkan regulasi yang menjamin keberlanjutan pembangunan atau penyediaan SJUT dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses penyusunannya.

Pada saat tim Ombudsman ke lapangan, belum ada pengerjaan SJUT lanjutan. Hal tersebut disebabkan karena Keputusan Gubernur Nomor 645 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Lokasi Penyelenggaraan SJUT oleh PT Jakarta Propretindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah habis masa berlakunya.

"Namun di satu sisi belum ada regulasi yang baru sebagai dasar penunjukan pengerjaan SJUT, maka pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu segera merancang dan menerbitkan regulasi agar program SJUT dapat dilaksanakan secara berkelanjutan," katanya.

Keempat, penyedia SJUT oleh Pemerintah daerah atau BUMD perlu menetapkan tarif yang berhubungan dengan SJUT dengan melibatkan secara optimal stakeholder terkait dan mempertimbangkan kondisi pasar, efisiensi nasional, dampak positif keekonomian dan kepentingan masyarakat.

Kelima, menyusun regulasi yang memuat tentang penanganan kabel sampah dan pengelolaan limbah kabel yang berlaku secara nasional di tingkat pusat dan diatur secara teknis di tingkat daerah.

Pilihan Editor: Polisi Kejar Otak Tawuran di Pasar Rebo yang Sebabkan Pergelangan Tangan Pelajar Putus

Berita terkait

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

16 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

17 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

1 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

1 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

2 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

2 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

3 hari lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

5 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya