Jejak Almas Tsaqibbirru, Sukses Muluskan Gibran jadi Cawapres Sekarang Gugat Wanprestasi

Kamis, 1 Februari 2024 17:53 WIB

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam gugatannya, Almas menuntut Wali Kota Solo itu untuk membayar kompensasi sejumlah Rp 10 juta dan menyampaikan ungkapan terima kasih.

Sosok Almas sempat menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 90/PUU-XII/2023.

Gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi itu pun dinilai sukses membantu loloskan Gibran jadi cawapres hingga akhirnya dapat bersanding dengan capres Prabowo Subianto. Kendati begitu, Almas kini justru menggugat balik Gibran. Berikut adalah rekam jejak Almas Tsaqibbirru.

Almas Gugat Batas Usia Cawapres

Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang mengajukan gugatan berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatannya tersebut berkaitan dengan persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang mengharuskan usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) jurusan Ilmu Hukum angkatan 2019. Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Almas telah menyelesaikan studinya pada tahun 2022.

Advertising
Advertising

Almas mengaku bahwa dirinya adalah pengagum Gibran Rakabuming Raka. Hal itu tertera dalam putusan MK. Menurut Almas, Gibran mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6.25 persen dari awalnya minus 1.74 persen.

Dalam ceritanya, Almas menggambarkan sosok Gibran yang meskipun baru berusia 35 tahun, tapi telah mampu membangun dan memajukan kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, ketaatan, dan pengabdian pada kepentingan rakyat dan negara.

Atas dasar itu, Almas tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi 2024 karena batasan usia. Padahal menurut dia, Gibran memiliki potensi yang besar.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa gugatan Almas ke MK dilakukan atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Namun, dalam wawancara dengan Majalah TEMPO pada 28 September, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membantah adanya intervensi politik dalam permohonan tersebut.

Boyamin, yang juga ayah Almas Tsaqibbirru, mengklaim bahwa gugatan yang diajukan oleh anaknya merupakan keputusan ilmiah yang terlepas dari pengaruh politik. Kini Almas justru menggugat Gibran agar membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hakim nanti memutuskan. Adapun cara pembayarannya adalah dengan menyalurkannya ke panti asuhan. Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Fella, Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. Gibran menemui anak-anak muda pelaku usaha start up digital di Fella dan UKM di The Hallway untuk menyerap aspirasi dan melakukan dialog dengan pelaku usaha. TEMPO/Prima mulia

"Tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami penggugat karena perbuatan tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu panti asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Gugatannya itu ia ajukan lantaran mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Almas juga menilai Gibran tak kunjung memberikan apresiasi kepadanya atas kemenangan permohonannya di MK.

Selain itu, Almas juga mencatat bahwa Gibran tidak pernah menyampaikan rasa terima kasih kepada pendukungnya selama mengikuti kontestasi Pilkada Surakarta. Oleh karena itu, menurut Almas, seharusnya Gibran mengucapkan terima kasih kepadanya karena membuka peluang untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dalam pemilihan umum 2024.

"Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," ujarnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Saat dimintai konfirmasi TEMPO sejak Rabu, 31 Januari 2024 hingga hari ini, Almas Tsaqibbirru belum memberikan respons. Adapun Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi saat dihubungi juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. "Besok Jumat saja ketemu," jawabnya melalui pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis, 1 Februari 2024.

RIZKI DEWI AYU | SEPTIA RYANTHIE | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru karena Tak Terima Kasih, Ini Kata Gibran

Berita terkait

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

21 menit lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

7 jam lalu

Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

Berbagai wacana yang dilepas Prabowo Subianto ters mendapat sorotan

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

7 jam lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

8 jam lalu

Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

Gerindra mematok syarat calon yang mereka usung bisa melanjutkan target Wali Kota Surakarta saat ini Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

10 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

10 jam lalu

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

12 jam lalu

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

1 hari lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya