Chandra Klaim Penyadapan Rhani Terkait Kasus Korupsi
Reporter
Editor
Jumat, 19 Juni 2009 21:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hampir sembilan jam Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Chandra M Hamzah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya terkait penyadapan terhadap caddy Padang Golf Modern Land, Rhani Juliani.
Chandra menegaskan penyadapan yang dilakukan Komisi ditujukan untuk kasus korupsi yang sedang ditangani lembaganya. “Penyadapan untuk penyelidikan kasus korupsi, sudah sesuai prosedur internal KPK dan ketentuan perundang-undangan,”kata Chandra seusai pemeriksaan di Kantor Satuan Direktorat Kriminal dan Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.40 WIB, Jumat (19/6).
Sejak pukul 14.00 WIB, Chandra mengaku diminta keterangannya sebagai saksi. Penyidik bertanya tentang tugas dan tanggung jawab Komisi. "Masalah isi silakan tanya pada penyidik saja," kata dia.
Saat dicecar pertanyaan alasan dirinya menandatangani penyadapan terhadap Rhani, Chandra hanya menjawab, “Semua telah sesuai ketentuan yang berlaku.”
Chandra berjanji akan memberikan keterangan pers pada Sabtu (20/6) pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Chandra bergegas meninggalkan tempat pemeriksaan dengan mobil isuzu hitam B 1797 RFS.
Rhani merupakan saksi kunci kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009 dan meninggal sehari kemudian. Pada hari kematian Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran itu, polisi sudah memeriksa Rhani. Dalam pemeriksaan itulah Rhani mengungkapkan bahwa Nasrudin menduga istrinya pun akan menjadi korban.
Hasil penyidikan kepolisian mengetahui jika kasus itu melibatkan sembilan orang tersangka. Salah seorang diantaranya adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (non-aktif) Antasari Azhar. Rhani diduga memiliki hubungan intim dengan Antasari dan diketahui oleh Nasrudin. Antasari sendiri membantah itu.