Kuasa Hukum TKN Prabowo-Gibran Nilai Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru Abstrak

Minggu, 4 Februari 2024 16:59 WIB

Kuasa hukum Firli Bahuri dalam gugatan praperadilan keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan kuasa hukum praperadilan kedua Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri Bachmid, juga menjadi Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional pasangan calon Presiden dan wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Fahri mengatakan menjadi tim advokasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran sejak pertama kali diumumkan susunan lengkap tim kampanye nasional pada 6 November 2023 lalu.

Fahri buka suara soal gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan Almas yakni Gibran diminta untuk membayar ganti rugi Rp 10 juta setelah gugatannya yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dikabulkan oleh paman Gibran, Anwar Usman yang memutuskan menurunkan batas usia syarat calon wakil presiden.

Wali Kota Solo itu diklaim tidak memberikan ucapan terima kasih padahal bisa menjadi calon wakil presidennya Prabowo setelah adanya gugatan dari Almas Tsaqibbirru. “Perkara yang terdapat dalam gugatan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tertanggal 29 Januari 2024 ini masih sangat sumir dan bersifat confusing atau membingungkan,” kata Fahri melalui pesan singkat pada Ahad, 4 Januari 2024.

Fahri mengatakangugatan wanprestasi adalah adanya perjanjian secara tertulis maupun tidak tertulis. Namun, kata dia, tidak ada perjanjian antara Almas dan Gibran. “Jika memang object litis (orang-orang yang berperkara) adalah wanprestasi sebagaimana yang dimaksud penggugat dalam gugatannya tentu akan diverifikasi perangkat perjanjian,” ucapnya.

Fahri mengatakan dugaan sementara gugatan itu berdasarkan persangkaan adanya perjanjian dari Almas membingungkan. Sebab mahasiswa Universitas Surakarta itu menyebut tidak ada perjanjian. “Tentunya sangat abstrak, serta belum diketahui secara detail perkara yang digugat oleh penggugat,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Saat ditanya apa langkah tim advokasi TKN mengenai gugatan Almas, Fahri berencana mendiskusikannya. “Kami akan mendiskusikannya segera,” kata Fahri.

Pilihan Editor: Denny Indrayana Sebut Almas Tsaqibbirru Gagal Paham Soal Indikasi Kejahatan Terencana di Putusan MK

Berita terkait

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

4 jam lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

5 jam lalu

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

6 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya

Sindiran Sukarno Bukan Milik Satu Partai Bisa jadi Batu Sandungan Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sindiran Sukarno Bukan Milik Satu Partai Bisa jadi Batu Sandungan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Pernyataan Prabowo bisa menjadi hambatan psikologi politik yang serius di kemudian hari, untuk menjalin hubungan dengan Megawati.

Baca Selengkapnya

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

18 jam lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

19 jam lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

19 jam lalu

Kata Pengamat soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

Pengamat Politik Ujang Komarudin tidak melihat pernyataan Prabowo terkait Bung Karno milik satu partai sebagai sindiran terhadap PDIP.

Baca Selengkapnya

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

20 jam lalu

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

Airlangga Hartarto meminta semua pihak menunggu proses pembentukkan kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

20 jam lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

PKS Soal Rencana Penambahan Kementerian: Jangan Sampai Uang Habis untuk Gaji Karyawan

21 jam lalu

PKS Soal Rencana Penambahan Kementerian: Jangan Sampai Uang Habis untuk Gaji Karyawan

Respons PKS soal rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya