Pengacara Almas Tsaqibbirru Bantah Gugatan Kliennya ke Denny Indrayana Upaya Pembungkaman

Minggu, 4 Februari 2024 17:37 WIB

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4 Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru. TEMPO/Diananta P. Sumedi

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara yang digugat Almas Tsaqibbirru atas perbuatan melawan hukum menyebut gugatan terhadapnya sebagai upaya pembungkaman. Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi membantah pernyataan calon legislatif dari Partai Demokrat itu.

"Pembungkaman apa? Ini kan harus didiskusikan," katanya ketika dihubungi, Ahad, 4 Februari 2024. Menurut dia, alasan kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu untuk menyampaikan keberatannya atas pernyataan yang disampaikan Denny Indrayana.

Ia mengatakan jika setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan. Arif menilai gugatan ini sebagai pembelaan diri setelah merasa dirugikan. "Nanti biar hakim yang menentukan," ucap dia.

Soal nominal permintaan ganti rugi material dan immaterial, ia beranggapan jika besaran itu tergantung siapa penggugatnya. Almas Tsaqibbirru, dalam gugatannnya, meminta agar Denny membayar kerugian material sebesar Rp 200 juta dan immaterial sebesar Rp 500 miliar. "Namanya gugatan, terserah penggugat saja nilainya berapa," katanya.

Denny kerap berkomentar kritis soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat anak sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu bisa maju sebagai cawapres di Pemilu 2024. Hal itu, kata Arif, yang menjadi dasar gugatan Almas.

Advertising
Advertising

Dasar gugatan itu adalah unggahan video Denny di YouTube dengan judul thumbnail Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK, tulisan dalam Gatra.com dengan judul Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana, dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia.

Menurut Arif, pernyataan Denny Indrayana yang dimuat di sejumlah media itu tidak pernah menyertakan data maupun bukti yang mendukung. "Tidak ada dasar hukum dan atau dasar putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pernyataan yang menjadi tuduhan, maka hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum," kata Arif dalam surat gugatannya.

Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa Denny menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisir dan terencana. Tuduhan Denny itu berhubungan dengan permohonannya atas uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pilihan Editor: Denny Indrayana Sebut Almas Tsaqibbirru Gagal Paham Soal Indikasi Kejahatan Terencana di Putusan MK

Berita terkait

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

2 jam lalu

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

Dua aktor pengisi suara menggugat salah satu startup kecerdasan buatan atau AI, yakni Lovo di pengadilan federal Manhattan, AS. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

2 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

3 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

4 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

6 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

8 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

8 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

16 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

16 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya