Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

Reporter

Antara

Senin, 5 Februari 2024 11:15 WIB

Petugas Penyidik Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasang garis larangan aktivitas produksi di PT Multistrada Arah Sarana, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat, 1 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Bekasi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjatuhkan sanksi penghentian sementara produksi PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Desa Karangsari, Cikarang Timur. Produsen ban tersebut dinyatakan melanggar aturan lingkungan hidup.

"Kami telah melakukan pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill, dan batch off disertai penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, Senin, 5 Februari 2024.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Multistrada Arah Sarana mulanya didirikan dengan nama PT Oroban Perkasa pada 20 Juni 1998. Pada 9 Desember 1996 barulah berganti nama menjadi PT Multistrada Arah Sarana.

Setelah diakuisisi oleh Compagnie Générale des Etablissements Michelin, pada 2020 perusahaan ini memproduksi merek ban dari Michelin, yaitu Uniroyal dan BFGoodrich.

Syafri menjelaskan dugaan pelanggaran PT Multistrada Arah Sarana mencakup perubahan sarana produksi tanpa mengubah dokumen persetujuan lingkungan yang baru serta tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b," katanya.

PT Multistrada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 karena tidak memiliki dokumen peraturan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara.

Kemudian, tidak melakukan kerja sama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati sesuai Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007.

Pemkab Bekasi mengklaim sudah melakukan pembinaan terhadap PT Multistrada Arah Sarana. Namun, perusahaan masih belum melaksanakan perbaikan sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah.

"Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi sampai perusahaan menaati ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan hidup," kata dia.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Cerita di Balik Rapat Mahasiswa Diintimidasi 15 Preman, Dilarang Mendemo Jokowi

Berita terkait

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

1 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

2 hari lalu

Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

Keluarga korban telah membuat laporan polisi atas penyerangan yang dilakukan pria diduga ODGJ tersebut di Harapan Jaya, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

2 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

2 hari lalu

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

2 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

3 hari lalu

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

4 hari lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

4 hari lalu

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil

Baca Selengkapnya

Semen Merah Putih Bakal Buka Pabrik di Sumatera Bulan Depan

4 hari lalu

Semen Merah Putih Bakal Buka Pabrik di Sumatera Bulan Depan

Perusahaan pembuat Semen Merah Putih, PT Cemindo Gemilang Tbk. berencana bakal membuka pabrik baru di Pulau Sumatera.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

4 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya