Polres Jakarta Timur Tangkap 10 Promotor Judi Online Jaringan Internasional, Tinggal di Satu Tempat Kos di Matraman

Rabu, 7 Februari 2024 17:54 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan reserse Polres Metro Jakarta Timur menangkap sepuluh tersangka promotor judi online di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly menyebut ada keterlibatan jaringan internasional.

"Informasi hasil penyelidikan yang kami dapat, bosnya ada di negara K. Ada jaringannya ke luar negeri," kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024.

Namun Nicolas tidak menjelaskan lebih lanjut soal negara K yang dimaksud.

Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan judi online. Enam pelaku berperan mengiklankan postingan judi online di media sosial Facebook, dua pelaku berperan sebagai admin WhatsApp, dan dua pelaku lainnya merekap calon pemain judi online dan memberikan bayaran.

"Jadi modusnya mereka memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook," ujarnya.

Setelah itu, kata Nicolas, calon pemain yang tertarik akan diarahkan ke WhatsApp, dan diajarkan untuk membuat akun sampai melakukan deposit modal awal lewat link yang diberikan admin WhatsApp.

Advertising
Advertising

Nicolas mengatakan bahwa pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 30 ribu dari bandar. Pelaku akan diberikan bayaran apabila ada calon pemain yang sudah mendepositokan modal awal.

Ia mengungkapkan, bahwa besaran pendapatan tiap pelaku variatif. "Mereka sudah beroperasi sejak tiga bulan lebih. Mereka mengaku dapat Rp 10 juta sampai 20 juta per bulan," katanya.

Adapun inisial para pelaku adalah ALM (24), AH (31), AGS (30), AP (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21). Mereka berkelompok tinggal di satu unit kos-kosan kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Polisi juga mengamankan 14 komputer, perangkat internet, sejumlah handphone, dan dua kartu ATM.

Para tersangka kasus judi online ini dikenakan pasal tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Nicolas.

Pilihan Editor: TPNPB-OPM Akan Kembalikan Pilot Susi Air kepada Keluarganya Melalui PBB

Berita terkait

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

6 menit lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

30 menit lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

13 jam lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya

Sejarah WhatsApp: Bermula Hanya Aplikasi Pesan Status Bikinan Eks Insinyur Yahoo

1 hari lalu

Sejarah WhatsApp: Bermula Hanya Aplikasi Pesan Status Bikinan Eks Insinyur Yahoo

WhatsApp terus berkembang sejak diakuisisi oleh Facebook pada 2014. Indonesia menjadi yang terbesar ketiga per tahun lalu dengan 112 pengguna aktif.

Baca Selengkapnya

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

1 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Stres Kalah Judi Slot? Begini Cara Menghentikan Kecanduannya

2 hari lalu

Stres Kalah Judi Slot? Begini Cara Menghentikan Kecanduannya

Ada beberapa cara menghilangkan kecanduan berjudi online atau judi slot yang memerlukan dukungan orang terdekat dan bantuan ahli psikologi.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

2 hari lalu

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.

Baca Selengkapnya