Janjian Tawuran di Instagram, Satu Pelajar di Depok Tewas

Jumat, 9 Februari 2024 20:44 WIB

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Depok - Pelajar dengan inisial CSP, 15 tahun, tewas terkena sabetan senjata tajam usai tawuran di Jalan Raya Cipayung Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, Rabu sore, 7 Februari 2024. Jajaran Polres Metro Depok menangkap dua pelaku tawuran. Salah satu pelaku berinisial MZB, 16 tahun yang diciduk di rumahnya Kecamatan Sukmajaya beberapa jam setelah aksi tawuran.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan kasus tersebut dipicu aksi saling tantang dari kedua kubu melalui media sosial Instagram. "Mereka mencari (lawannya), mana nih yang mau tawuran, saat dapat lawan, mereka melakukan tawuran itu," ungkap Arya, saat ditemui di Aula Atmani, Polres Metro Depok, Jumat, 9 Februari 2024.

Arya menyebutkan saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menantang korban untuk berduel menggunakan sajam yang akhirnya berujung tawuran. "Ada satu lawan satu. Namun pelaku tidak terluka terlalu parah, tapi saat di bawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan, sekitar pukul 21.30 WIB korban meninggal dunia," tutur Arya.

Arya menerangkan korban dan pelaku sama-sama berstatus pelajar SMA dari dua sekolah berbeda di Depok. Adapun motif tawuran maut tersebut lantaran mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal. Ia menegaskan tidak ada penyebab singgungan atau permasalahan sosial. "Ini memang mereka benar-benar murni niatnya tawuran aja," tegasnya.

Arya juga mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok dan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, satu HP merek Oppo A57 warna hitam, jaket hijau toska milik pelaku. "Kemudian satu stel pakaian pramuka, motor Honda Spacy dengan plat nomor B 6288 EYO dan jaket kuning yang dipakai korban," ujar Arya.

Advertising
Advertising

Arya mengatakan pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat 3 KUHP. "Juga pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolres Metro Depok.

Pilihan Editor: Polisi Gagalkan 14 Remaja Hendak Tawuran di Pulogadung, Berencana Serang Balik Lawannya

Berita terkait

Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok, Pemprov Jabar Evaluasi Perpisahan Sekolah

6 jam lalu

Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok, Pemprov Jabar Evaluasi Perpisahan Sekolah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi kegiatan perpisahan siswa usai terjadi kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Baca Selengkapnya

Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

7 jam lalu

Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

Pengurus SMK Lingga Kencana Depok masih fokus pada penanganan korban kecelakaan maut di Subang

Baca Selengkapnya

Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Rasakan Firasat tidak Enak saat Lihat Kondisi Bus

9 jam lalu

Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Rasakan Firasat tidak Enak saat Lihat Kondisi Bus

Seorang wali murid mengaku melihat ban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat selip sesaat setelah berangkat dari Depok menuju Bandung

Baca Selengkapnya

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

12 jam lalu

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo membenarkan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana mengurus kir di daerahnya

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di Subang, Wali Murid SMK Lingga Kencana Kecewa ke Pihak Sekolah

12 jam lalu

Kecelakaan Maut di Subang, Wali Murid SMK Lingga Kencana Kecewa ke Pihak Sekolah

Salah satu wali murid SMK Lingga Kencana mengklaim sudah meminta pihak sekolah memastikan kelayakan bus sebelum berangkat

Baca Selengkapnya

Cerita Penjaga Sekolah Selamat dari Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

21 jam lalu

Cerita Penjaga Sekolah Selamat dari Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus terguling di Subang itu menyebabkan banyak penumpang mengalami luka berat, dan 11 korban meninggal.

Baca Selengkapnya

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

23 jam lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Dari 11 korban meninggal dalam kecelakaan bus terguling itu, 10 orang adalah penumpang bus dan satu warga Subang yang tertabrak bus.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana, Berikut 23 Nama Korban di Puskesmas Palasari

1 hari lalu

Kecelakaan Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana, Berikut 23 Nama Korban di Puskesmas Palasari

Imam mengatakan Pemkot Depok siap memfasilitasi korban kecelakaan bus rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana yang luka berat dan serius.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang

1 hari lalu

Polres Metro Depok Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang

Polres Metro Depok mengirimkan 10 ambulans dikawal 2 Patwal untuk mengevakuasi korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Dikabarkan 9 Orang Tewas

1 hari lalu

Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Dikabarkan 9 Orang Tewas

Satu dari 3 bus yang membawa rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang, diduga karena rem blong.

Baca Selengkapnya