TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi tetap menelisik dugaan penyelewengan kekuasaan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Rencananya, Antasari akan dikenai pasal baru selain pasal pembunuhan berencana yang selama ini disangkakan padanya.
"Bisa Undang-Undang Telekomunikasi, atau yang lainnya. Ada beberapa," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian, Komisari Jenderal Sisno Duadji, seusai rapat dengan Komisi Hukum DPR, Jakarta, tadi malam.
Menurut Susno, penerapan pasal itu terkait perintah Antasari untuk menyadap telepon seluler milik caddy golf Rhani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen. Kabar tentang penyadapan terhadap Rhani dan Nasrudin itu muncul setelah polisi memeriksa salah satu anggota KPK Chandra M. Hamzah sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin.
Surat perintah penyadapan itu dikeluarkan oleh Chandra selaku Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK pada Januari lalu. Walau KPK sudah membantah, Susno memastikan bahwa polisi akan menelisik dugaan penyalahgunaan wewenang Antasari sebagai Ketua KPK. "Tentu bukan soal pelanggaran etiknya," kata dia.
Penegasan yang sama diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Kepolisian Metro Jaya, Komisaris Besar Muhamad Iriawan. "Kalau ada yang menyelewengkan wewenang, harus ditindaklanjuti," kata dia kepada Tempo.
Iriawan tidak memastikan apakah penambahan pasal baru itu akan diberkas terpisah dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. "Nanti kita lihat perkembangan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah membantah anggapan adanya penyadapan telepon terhadap Rhani Juliani dan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, pada Januari-Maret 2009. Saat masih aktif sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar memang memberikan sejumlah nomor telepon untuk disadap. Tapi tidak satu pun dari nomor itu yang tercatat atas nama Rhani ataupun Nasrudin. (Koran Tempo 23/6).