Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Selasa, 13 Februari 2024 02:17 WIB

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan memerintahkan penutupan akses ke luar negeri setelah seorang napi kabur dari Lapas Kelas II B Nunukan. Narapidana yang melarikan diri itu adalah seorang Warga Negara Pakistan Hanif Ur Rahman, 36 tahun.

Dihubungi Tempo pada Senin 12 Februari 2024, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyatakan Hanif kabur pada Ahad malam, 11 Februari 2024 sekitar pukul 18.20 WITA. Hanif kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, tempat dia sedang dirawat.

"Melarikan diri pada Ahad pas waktu Magrib, infonya petugas yang mengawal melaksanakan salat Magrib. Setelah kembali, WNA tersebut sudah tidak ada di tempat," kata Gun Gun.

Gun Gun menyebut laporan sementara dari kepala Lapas Nunukan, napi atas nama Hanif, WN Pakistan, sedang dalam perawatan di rumah sakit karena ada keluhan sakit di bagian perut dan kencing pendarahan. Hanif dirawat di rumah sakit mulai Jumat, 9 Februari 2024 dalam kondisi tangan diborgol.

4 Langkah Kanwil Kemenkumham Kaltim Buru Hanif

Advertising
Advertising

Tak berapa lama usai Hanif kabur pada Ahad malam, Kakanwil Kemenkumham Kaltim melakukan sejumlah langkah untuk menangkap kembali WNA Pakistan itu.

1. Koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait baik jajaran Polri, Kodim, Binda, juga Imigrasi untuk menutup akses jalan keluar Nunukan.

2. Memerintahkan kepala divisi pemasyarakatan untuk membentuk tim guna melakukan kroscek ke Lapas Nunukan sekaligus melakukan pemeriksaan di Lapas Nunukan atas pelarian 1 orang napi dari rumah sakit.

3. Memerintahkan kalapas agar melaporkan setiap perkembangan upaya pencarian melalui kepala divisi pemasyarakatan.

4. Pada Senin 12 Februari 2024 baik kakanwil dan kadivpas melakukan penguatan dan pengarahan via zoom keseluruh jajaran pemasayarakatan untuk mengantisipasi langkah-langkah gangguan keamanan di lapas dan rumah tahanan negara.

Hanif 2 Kali Kabur dari Detensi Imigrasi

Pelarian Hanif Ur Rahman bukan kali pertama terjadi. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Nunukan itu tercatat pernah dua kali kabur dari Detensi Imigrasi Nunukan. Hanif merupakan terpidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran imigrasi.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Bayi di Semarang Diduga Tewas Tak Wajar di Panti Asuhan, Ada Permintaan Buru-Buru Dimakamkan

Berita terkait

Pohon Jacaranda Berbunga di Islamabad Pakistan

7 jam lalu

Pohon Jacaranda Berbunga di Islamabad Pakistan

Warga Islamabad menikmati waktu luangnya di sekitar deretan pohon-pohon jacaranda yang berbunga

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

16 jam lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sadiq Khan Wali Kota London Tiga Periode

5 hari lalu

Mengenal Sadiq Khan Wali Kota London Tiga Periode

Sadiq Khan meraih kemenangan periode ketiga sebagai Wali Kota London. Ia dari Partai Buruh

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

6 hari lalu

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

8 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

11 hari lalu

Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

PM Skotlandia Humza Yousaf dilantik saat usianya masih 37 tahun, setahun lalu. Tak sampai setahun ia mengundurkan diri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

18 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

18 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

19 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Diserang Israel, Presiden Iran Justru Kunjungi Pakistan Pekan Ini

20 hari lalu

Diserang Israel, Presiden Iran Justru Kunjungi Pakistan Pekan Ini

Presiden Iran Ebrahim Raisi akan melakukan kunjungan resmi ke Pakistan mulai pekan ini, meski negara itu baru saja diserang Israel pada Jumat lalu

Baca Selengkapnya