Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Hanya Diberi Sanksi Minta Maaf, IM57+ Sebut Fungsi Dewas Tidak Jelas

Sabtu, 17 Februari 2024 07:16 WIB

Koordinator IM57+ M Praswad. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ M Praswad Nugraha buka suara soal sanksi yang diambil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam perkara pungli di rutan KPK. Dalam perkara itu, 78 pegawai lembaga antirasuah yang terlibat pungutan liar (pungli) hanya diberikan sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Praswad menilai sanksi permintaan maaf secara terbuka itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Menurut dia, proses pemidanaan seharusnya lebih dipertimbangkan untuk menghukum pegawai KPK yang terlibat pungli.

"Putusan Dewas KPK ini menunjukkan bahwa adanya korupsi yang terjadi di dalamnya," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo pada Jumat, 16 Februari 2024.

Sebagai institusi yang membawahi isu korupsi, kata Prawad, KPK semestinya dapat memberikan contoh ke masyarakat bagaimana penanganan kasus korupsi dilakukan.

Praswad menilai, alasan keterangan kewenangan dari Dewas KPK yang tidak dapat memberikan sanksi lebih berat untuk pegawainya yang melakukan praktik pungli, justru menjadi bukti nyata tidak jelasnya fungsi Dewas KPK.

Advertising
Advertising

"Apabila lembaga tertinggi dalam bidang etik hanya menyuruh orang meminta maaf, maka dapat dilihat bahwa revisi UU KPK penuh dengan kepalsuan," ujarnya.

Tanpa ada pemidanaan bagi pegawainya yang pungli, ucap Praswad, akan menjadi cerminan betapa rapuhnya lembaga antirasuah itu ketika ada praktik tindakan korupsi di dalam lembaganya sendiri. Para pimpinan KPK harus bertanggungjawab atas pungli di rutan KPK.

Hal itu menjadi bukti gagalnya kepemimpinan Alexander Marwata dan pimpinan KPK yang lain. "Jangan berhenti pada bawahan, perlu dipertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan atas kegagalan pencegahan korupsi," ucap Ketua IM57+ itu.

Pada Kamis, 15 Februari lalu, Dewas KPK menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 90 pegawai KPK yang terjerat kasus pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar majelis di ruang sidang.

Atas perkara ini, dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai, terperiksa pungli di rutan KPK. Mereka harus memberikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sanksi itu merupakan sanksi terberat yang bisa mereka berikan terhadap para pegawai. “Karena sudah berubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN,” kata dia di Gedung C1 KPK, Jakarta.

Tumpak mengatakan, sebelum 2021, KPK bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian bagi pegawai yang melanggar etik. Namun, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN, hukuman terberat yang bisa mereka berikan hanya sanksi moral.

Untuk penanganan kasus 12 orang pegawai lain, akan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal untuk diperiksa lebih lanjut. Majelis menjelaskan kasus 12 orang itu terjadi sejak tahun 2018, saat Dewas KPK belum terbentuk. Kini, 12 orang itu sudah tidak bekerja lagi di KPK bahkan sebelum sidang pelanggaran etik digelar.

Dewas KPK menyebut masih ada tiga orang lagi yang akan diperiksa. Sehingga totalnya ada 93 terperiksa dalam perkara pungli di rutan KPK.

Pilihan Editor: Tamara Tyasmara Sudah 2 Tahun Pacaran dengan Yudha Arfandi Tersangka Pembunuh Dante

Berita terkait

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

10 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

22 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 hari lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya