Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Sabtu, 17 Februari 2024 08:38 WIB

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kepada tim jaksa. Ada 4 tersangka pemberi suap, yaitu Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta serta dua pejabat Maluku Utara, yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) Kadis PUPR.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. "Penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.

Persiapan persidangan berupa pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

Ali menyebutkan untuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba selaku penerima suap, saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi. "Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari," ujarnya.

KPK telah menahan Gubernur Maluku Utara, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap ini.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT di Maluku Utara berawal dari Tim KPK yang memperoleh informasi ada penyerahan sejumlah uang melalui transfer ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan AGK.

“Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.

KPK turut menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar. Kasus ini terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan.

Pilihan Editor: Top 3 Metro: Kesaksian Bupati Sidoarjo yang Diperiksa 4,5 Jam di KPK, Paket Obat dan Buku Pilot Susi Air Diantar Heli

Berita terkait

PVMBG: Aktivitas Erupsi Gunung Ibu Meningkat

1 jam lalu

PVMBG: Aktivitas Erupsi Gunung Ibu Meningkat

PVMBG mencatat Gunung Ibu di Maluku Utara kembali mengalami dua kali erupsi tadi malam.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

4 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

10 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

14 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

15 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

19 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya