Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

Reporter

Muhammad Iqbal

Minggu, 18 Februari 2024 13:10 WIB

Anggota PPK menata kotak suara yang sudah terisi di GOR Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Februari 2024. PPK Kecamatan Pancoran mulai melakukan proses rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggaea Pemungutan Suara (KPPS). Ironisnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangel tak mempedulikan temuan ini.

Dari video yang diterima TEMPO seorang pemuda bersama dengan beberapa orang lainnya tengah sibuk mengotak ngatik kotak dan surat suara. Saat ditanyakan petugas juga mengaku tidak mengetahuinya.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan dirinya menemukan adanya pelanggaran saat melakukan pemantauan di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara kemarin.

"Jadi kita sedang melakukan monitoring ke seluruh kecamatan dan mampir ke kelurahan Jelupang, karena menurut informasi Kelurahan Jelupang itu bagian dari rapat pleno untuk rekapitulasi, kemarin," ujar Acep saat dijumpai, Minggu 18 Februari 2024.

Namun, kata Acep, saat dirinya datang ke lokasi tersebut rapat pleno belum dimulai. Namun ironisnya kotak suara tengah dibuka oleh petugas KPPS.

Advertising
Advertising

"Dan saya bertanya kenapa dibukain, mereka jawab ini buat di upload ke Sirekap. Saya bertanya kenapa bisa dan atas perintah siapa mereka menjawab tidak tahu," ujarnya.

Atas temuan ini Acep mengaku geram. Apalagi hal tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.

"Disitulah mulai saya tanya ke KPPS ternyata itu untuk di upload ke Sirekap. Karena pas hari pemungutan tidak bisa di upload," ujarnya.

Meskipun berdalih untuk kepentingan Sirekap, kata Acep, dirinya memastikan hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan.

"Tapi ini tetap menyalahi prosedur karena dilarang untuk membuka kotak suara kecuali untuk direkapitulasi dan kedua kepentingan Bawaslu untuk mengawasi. Atas rekomendasi bawaslu atau rekomendasi MK," kata dia.

Meskipun telah melakukan peneguran, tambah Acep, dirinya mengaku KPU abai dalam hal ini. Dirinyapun memastikan akan tetap menyikapi pelanggaran ini.

"Akhirnya dilakukan oleh KPPS itu saya sudah tegur. Sayangnya KPU tidak melakukan peneguran apapun terhadap kejadian tersebut. Itu sudah pelanggaran makanya sikap Bawaslu itu sebuah pelanggaran tinggal bagaimana KPU menyikapinya. Belum ada sikap dari KPU dan langkah kami akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," tutupnya.

Pilihan Editor: KPU DKI Jawab Soal Video Viral Suara Prabowo-Gibran 713 di Sirekap Padahal Belum Diinput KPPS

Berita terkait

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

2 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

5 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

13 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

18 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 hari lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

2 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

3 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya