TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial X atau Twitter, menampilkan sebuah unggahan video diduga berisi salah satu kecurangan rekapitulasi surat suara pemilu 2024. Video itu diunggah oleh akun@DarsAlexandra1, pada Rabu, 14 Februari 2023 pukul 21.34 WIB.
Video dengan durasi 01.04 menit itu menjelaskan bahwa para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 106 Cengkareng RT 012 RW 07 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, belum meng-input data hasil rekapitulasi suara pilpres 2024 melalui website SiRekap, sebuah website resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.
Namun, saat mereka membuka website tersebut, terlihat bahwa hasil rekapitulasi suara sudah muncul dengan nilai Pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran, mendapat hasil tertinggi yaitu 713. Sedangkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 64 suara, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapat 26 suara.
“Belum kita laporkan dan belum ada angka hasil, tapi sudah ada angka margin yang dimenangkan oleh pasangan nomor 2 dengan angka yang sangat fantastis, 713,” ucap seorang yang menjelas di video melalui akun @DarsAlexandra1, Rabu.
Menanggapi salah satu video viral yang beredar, Komisioner KPU DKI Astri Megatari menjelaskan, setelah ditelusuri oleh KPU DKI melalui website resmi KPU, data di TPS 106, belum ada atau belum ada tanda-tanda input data.
“Kami sudah telusuri yang di video tersebut TPS 106, RT 012, RW 07, Kelurahan Cengkareng barat, Kecamatan Cengkareng, kalau di web KPU, data di TPS tersebut belum masuk,” jelas Astri kepada awak media melalui pesan tertulis pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Bawaslu DKI Akan Tindak Tegas Jika Ditemukan Kecurangan Rekapitulasi Suara
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak berbagai kecurangan rekapitulasi suara sebagai yang diatur dalam pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan bahwa yaitu setiap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara akan dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda 24 juta rupiah. “Sanksi pidana 2 tahun dan denda 24 juta,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, pada Kamis, 15 Februari 2024.
Pilihan Editor: Suara Prabowo-Gibran 86 Ditulis 886 di TPS Ciputat Tangsel, Bawaslu: Salah Tulis Saja