Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Selasa, 20 Februari 2024 06:15 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan singgung soal bekas Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang pembacaan eksepsi, Senin. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saat ini sedang menjalani proses persidangan dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas atau LNG oleh PT Pertamina periode 2011-2021.

Tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen. Hal itu disampaikan dalam sidang eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Kuasa hukum mengatakan, penetapan Karen sebagai tersangka diberitahukan oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik, yang tertuang di Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dalam surat itu menyatakan penyidik yang terlibat berjumlah 18 orang.

"Tidak ada nama Firli Bahuri. Tapi, Surat Perintah Penahanan terhadap Terdakwa dilakukan Firli Bahuri, yang bukan penyidik dalam perkara ini," kata kuasa hukum terdakwa, Senin, 19 Februari 2024.

Bukti itu diperkuat dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/101/DIK.01.03/01/09/2023.

Menurut dia, dalam Undang-undang KPK, pimpinan KPK bukanlah penyidik, melainkan pejabat negara. Hal ini bisa dilihat di Pasal 21 UU KPK. Pada saat proses penyidikan kasus Karen ini, Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK atau pejabat negara.

Advertising
Advertising

Tim kuasa hukum Karen juga menilai ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyidik. "Firli Bahuri tidak memenuhi persyaratan itu, sekalipun ketika itu Ketua KPK," kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi.

Karena itu, kuasa hukum menilai tindakan Firli yang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Karen tidak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Proses peradilan yang anomalis ini, katanya, berakibat pada keabsahan berita acara pemeriksaan yang menjadi dasar dakwaan, serta pada pejabat yang melakukan tindakan tersebut.

"Pada pejabat seperti itu, menurut KUHAP, dipidana atau dikenakan hukum administrasi," kata kuasa hukum.

Karena anomali itu, tim kuasa hukum Karen menilai dakwaan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Karen juga sempat mempertanyakan perihal keterlibatan Firli Bahuri di proses penyidikan kasusnya. Ditemui usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Senin, 14 Februari 2024, Karen turut mempertanyakan perihal surat penahanannya yang ditandatangani Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri.

"Dia sekarang berstatus tersangka. Lantas terbesit dalam pikiran saya, berapa banyak sebenarnya surat penahanan yang ditangani oleh Firli Bahuri dan apa motifnya?" ucap Karen.

Dalam perkara korupsi LNG ini, Karen didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan LNG untuk Pertamina periode 2011-2021. Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan Karen yang memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat dilakukan tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. "Dan memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis," ucapnya.

Akibat dugaan korupsi LNG ini, Karen Agustiawan terancam hukuman pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

6 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

1 hari lalu

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90), sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

3 hari lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

5 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

5 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

7 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

10 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

11 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya