Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

image-gnews
Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo menyebut langkah Almas Tsaqibbirru yang mengubah sebagian petitum gugatan telah melanggar ketentuan hukum acara perdata. Richard telah menyampaikan keberatan atas perubahan petitum itu kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. 

Hari ini gugatan wanprestasi terhadap cawapres Gibran langsung disidangkan, setelah mediasi dinyatakan gagal atau deadlock. Sidang gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro. Dalam sidang tersebut, Almas hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. Adapun dari pihak Gibran hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang kali ini, Almas selaku penggugat mengubah sebagian dari materi gugatannya. Petitum gugatan yang sifatnya materiil dicoret atau dihapus. 

"Kami sudah sampaikan, kami keberatan karena itu mengubah materi gugatan. Karena ada pencoretan, juga pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan, sehingga itu melanggar ketentuan hukum acara perdata sebetulnya," ungkap Richard ketika ditemui awak media di PN Solo, Senin siang. 

Pada petitum gugatan sebelumnya, Almas menuntut Rp 10 juta dari Gibran setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan judicial review yang diajukan anak Boyamin Saiman itu tentang batasan umur capres dan cawapres. Pihak Almas kemudian menghapus tuntutan itu dan hanya minta Gibran menyampaikan terima kasih.     

Richard menilai perubahan petitum hal itu bukan masalah menguntungkan kliennya atau tidak. "Kalau menguntungkan atau tidak itu kembali lagi kepada pihak penggugat. Permasalahan ini adalah permasalahan hukum. Kalau bicara permasalahan hukum akan kita jawab pada proses hukum, jawaban dan eksepsi, kita tunggu saja," katanya. 

Pihak Gibran, kata pengacara itu, tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Kita ikuti prosesnya, kita hormati, dan kita apresiasi semua pihak," kata Richard. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencoretan tuntutan yang bersifat materiil, dikonfirmasi oleh Almas dan kuasa hukumnya, Utomo Kurniawan.

"Dari pertimbangan tim kami dan prinsipal, ada dalil (tuntutan) yang menyangkut kerugian materiil, uang, denda per hari Rp 1 juta, serta gugatan awal Rp 10 juta, kami coret. Sehingga saat ini hanya ucapan terima kasih saja di media massa. Hal-hal yang berbau uang kita coret," ujar Utomo saat mendampingi Almas. 

Alasan pencoretan tersebut lantaran pihaknya hanya ingin mendapatkan pengakuan saja dari tergugat, yaitu ucapan terima kasih Gibran terhadap Almas Tsaqibbirru. Pihaknya juga tidak mau dinilai orang lain hanya mengejar uang semata dalam kasus tersebut. "Yang kita cari dari gugatan ini hanya pengakuan saja. Jadi daripada kita dinilai orang haus uang, kita coret. Daripada multitafsir di masyarakat," ucap dia.

SEPTHIA RYANTHIE 

Pilihan Editor: Alasan Penyitaan HP Aiman Witjaksono Bakal Diungkap Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan Besok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

19 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

4 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.


Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

5 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

22 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

1 hari lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

1 hari lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

1 hari lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.