Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Selasa, 20 Februari 2024 17:56 WIB

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan menggunakan paspor dan visa palsu.

Keempat WNA itu MHAA asal Irak, FAB asal Sudan, serta IH dan MA asal Suriah. Mereka terindikasi sebagai jaringan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).

Empat WNA itu pengguna paspor palsu itu ditangkap saat menjalani pengecekan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta. "Diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan paspor dan visa," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi, Selasa 20 Februari 2024.

Subki mengatakan, empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda dalam pemalsuan dokumen keimigrasian tersebut. "Kalau WNA Irak tujuan ke Amsterdam, WNA Sudan untuk wisata dan WNA Suriah menuju ke Jerman," kata Subki.

MHAA ditangkap saat berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Keraguan petugas check-in konter maskapai penerbangan saat melayani yang bersangkutan diafirmasi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta setelah melihat hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas bidang Inteldakim.

"MHAA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu, dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Subki.

Adapun FAIA, WN Sudan ditangkap saat akan masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan visa lewat laman Molina Imigrasi. "Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Subki.

Advertising
Advertising

Kedua WN Suriah, IH dan MA kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356. Pada saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki visa kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan paspor Suriah, serta ditemukan juga Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA.

"Pelaku HI dan MA terbukti menggunakan Paspor Bulgaria palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Subki.

Diduga Jaringan TPPM

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta Arfa Yudha Indriawan menduga keempat WNA itu masuk dalam jaringan perdagangan manusia internasional. "Ada kemungkinan penyelundupan manusia. Kami masih dalami dan mengembangkan jaringan TPPM di Indonesia," kata Arfa.

Arfa mengatakan, para WNA ini menggunakan Indonesia sebagai negara transit dan selanjutnya mereka akan meneruskan perjalanan ke negara ketiga yaitu Belanda dan Jerman. "Motif mereka ekonomi untuk mencari kehidupan yang lebih layak," kata Arfa.

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB OPM Alenus Tabuni di Kabupaten Puncak Papua

Berita terkait

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

6 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

7 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

9 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

14 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

14 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

14 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

18 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

18 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

19 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

19 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah

Baca Selengkapnya