Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Aiman Witjaksono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pukul 10.30 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari termohon, Polda Metro Jaya dan meminta tanggapan ahli yang diajukan pemohon.
Pada duplik pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan Aiman dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta mengabulkan, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jaksel, 22 Februari 2024.
Selain pembacaan duplik, dalam sidang ini tim kuasa hukum pemohon, Aiman Witjaksono menghadirkan dua saksi ahli. Kedua Saksi Ahli tersebut adalah Pakar hukum Acara Pidana Prof Suparji dan Ahli Dewan Pers Wina Armada.
Pada sidang praperadilan Aiman besok, akan dihadirkan ahli dari pihak termohon sekaligus kesimpulan dari masing-masing pihak.