Kasus Polisi tidak Netral, Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan

Kamis, 22 Februari 2024 21:37 WIB

Ekspresi juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Polda Metro Jaya akan memanggil Aiman Witjaksono untuk mengklarifikasi pernyataannya soal oknum Polri tak netral pada Jumat besok, 1 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers menyatakan status Aiman Witjaksono masih wartawan iNews TV saat melontarkan pernyataan ‘polisi tidak netral’ dalam konferensi pers Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

“Status secara administratif pada 11 sampai 28 November 2023 masih sebagai wartawan iNews TV,” kata Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Selasa, 20 Februari 2024.

Namun, Dewan Pers menyatakan pernyataan Aiman Witjaksono itu tidak termasuk karya jurnalistik.

Aiman menanggapi pernyataan Arif Zulkifli. Menurut dia, apa yang disampaikan Dewan Pers adalah suatu yang mutlak. "Karya jurnalistik itu ada setelah tanggal 11 November 2023 aku sudah serahin, makanya Dewan Pers berkesimpulan seperti itu," katanya, Kamis, 22 Februari 2024.

Aiman berdalih setelah menggelar konferensi pers dia melakukan kegiatan jurnalistik. "Ada beberapa kali sampai 15 November," ucapnya.

Advertising
Advertising

Menurut dia, karya jurnalistik yang dilampirkan ke Dewan Pers berupa pemberitaan. "Aku, kan, bikin wishlist ke daerah, sama aku siaran yang menyampaikan isi pemberitaan itu," ujarnya.

Aiman mengatakan lampiran itu diberikan ke Dewan Pers saat dia awal mengajukan permohonan perlindungan dan verifikasi dirinya masih menjadi wartawan.

Aiman dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud pada 11 November 2023 tentang perusakan baliho Ganjar di Sumatera Utara. Aiman—saat itu menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud—menyebut ia mendapat informasi dari sumbernya di kepolisian bahwa ada anggota polisi tidak netral.

Pada pemeriksaan terakhir Aiman di Polda Metro Jaya Jumat, 24 Januari 2024, penyidik menyita gawainya. Saat itu ia juga menolak membeberkan siapa sumbernya di Polri yang memasok informasi soal polisi tidak netral.

Hal ini membuatnya bermanuver ke sejumlah lembaga mulai dari Ombudsman RI, Dewan Pers, Komnas HAM, Kompolnas, Propam Polri, hingga mengajukan praperadilan. Aiman mengklaim memiliki hak tolak untuk membuka informannya.

Namun, Arif Zulkifli mengatakan Aiman tidak bisa menggunakan hak tolaknya karena pernyataan yang dia sampaikan dalam konferensi pers bukan karya jurnalistik. “Enggak (pakai hak tolak) karena informasi informan tidak dipakai untuk kerja jurnalistik tapi kerja pemenangan. Dia bisa dilindungi dengan Undang-Undang Kemerdekaan berekspresi lewat Komnas HAM, tapi bukan Undang-Undang Pers lewat Dewan Pers,” tuturnya.

Arif mengatakan pihak Dewan Pers sudah mendiskusikan hal itu kepada penyidik yang menangani kasus Aiman.

Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono yang Melawan di Praperadilan

Berita terkait

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

6 jam lalu

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.

Baca Selengkapnya

Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

6 jam lalu

Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

Republika tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

21 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

3 hari lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

3 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya