Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Jumat, 23 Februari 2024 07:17 WIB

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL

TEMPO.CO, Jakarta - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, adalah aktivis yang dikriminalisasi menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, karena mengkritik adanya aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Didamping Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup selaku tim kuasa hukumnya, kini Daniel sedang menanti putusan majelis hakim yang bakal dibacakan pada 27 Februari 2024 di Pengadilan Jepara.

"Majelis hakim akan bermusyawarah, artinya akan memberikan putusan sela pada Selasa, 27 Februari 2024," kata Kuasa Hukum Daniel, Imam Subiyanto dalam keterangan video yang diterima Tempo, pada Kamis, 22 Februari 2024.

Kronologi Kriminalisasi terhadap Daniel Frits

Daniel pertama kali dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Muaranya saat video berdurasi enam menit yang diunggah Daniel di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Dalam video itu, Daniel menyoroti kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan Daniel di akunnya. Komentar warga internet beragam, ada yang pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Advertising
Advertising

Pernyataan Daniel tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Daniel dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel kemudian ditetapkan tersangka pada Mei 2023.

Daniel sempat ditahan di rutan Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Dia lantas dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada Selasa, 23 Januari 2024.

Perjalanan Sidang Daniel Frits

Kasus alumnus Sastra Belanda di Universitas Indonesia ini pertama kali disidangkan pada 1 Februari 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jepara. Aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa ini kembali menjalani sidang pada 20 Februari 2024. Di ruang sidang itu, Daniel bersama tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Pada kesimpulannya, tim kuasa hukum Daniel Frits menilai jika surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau kabur. Karena itu, menurut tim kuasa hukum Daniel, dakwaan itu harus batal demi hukum.

Tim kuasa hukum Daniel juga menilai, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum semestinya tidak dapat diterima. Sebab, ujarnya, kasus ini merupakan bentuk dari Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP.

"Bahwa Tangkilisan (Daniel) ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini ditetapkan sebagai terdakwa bukan karena tulisan atau komentarnya di Facebook, melainkan karena persepsi dan kesimpulan orang-orang yang membencinya karena aktivitasnya menyuarakan fakta kondisi kerusakan lingkungan hidup dari Pulau Karimunjawa," kata Tim kuasa hukum Daniel, dikutip Tempo pada salinan eksepsi.

Teranyar, Daniel kembali hadir dalam persidangan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa. Sidang itu digelar di Pengadilan Jepara pada Kamis pagi, 22 Februari 2024. Kuasa hukum Daniel, Imam mengungkapkan bahwa menyerahkan keputusan pada majelis hakim usai mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Daniel.

"Tentunya majelis hakim menerima semua tanggapan, baik dari penasihat hukum Daniel, maupun jaksa penuntut umum," ucapnya. Majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap Daniel Frits pada Selasa, 27 Februari 2024.

Pilihan Editor: Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bacakan Eksepsi Hari Ini, Minta Tuntutan Dihentikan

Berita terkait

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

10 jam lalu

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

UKT mahasiwa Unri tahun naik dari 6 menjadi 12 kelompok. Imbasnya pembayaran UKT naik dua kali lipat.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

14 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

14 hari lalu

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

29 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

33 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

34 hari lalu

Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel Frits, aktivis penolak tambang udang di Karimunjawa dengan hukuman 7 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

34 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

Kuasa hukum Daniel Frits, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa menyatakan banding atas vonis 7 bulan penjara tersebut.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

34 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

35 hari lalu

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

Perkara ini bermula dari unggahan video Daniel Frits yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Baca Selengkapnya

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

35 hari lalu

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel Frits, yang juga pejuang HAM, merupakan SLAPP.

Baca Selengkapnya