TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 31 organisasi meminta bantuan Komnas HAM untuk turut mengawal kasus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menolak tambak udang ilegal di Karimunjawa. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara.
Kemarin, 31 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal dan orang tua Daniel beraudiensi ke Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Mereka adalah elemen masyarakat yang menolak kriminalisasi aktivis lingkungan dan perlindungan kawasan strategi pariwisata nasional Karimunjawa dari tambak udang ilegal.
Mereka yang tergabung dalam koalisi tersebut, antara lain Kawali, Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, KontraS, dan Save Karimunjawa.
Dari hasil audiensi itu, Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo menyatakan bahwa Komnas HAM turut mengawal kasus ini. Menurut dia, Komnas HAM akan membagi dua kasus ini dalam mengadvokasi kasus kriminalisasi dan permasalahan lingkungan hidup di Karimunjawa akibat tambak udang. Dengan begitu Komnas HAM bisa lebih fokus dalam menangani kasus tersebut
"Kasus ini terbagi dua bagian, yaitu kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, Saudara Daniel, dan kasus lingkungan hidup," kata Tri, Kamis, 8 Februari 2024.
Tri mengatakan, konflik aktivis dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat seharusnya bisa diselesaikan secara non-yudisial. "Bukan diselesaikan dengan pengadilan," ujarnya.
Tri menuturkan, bahwa Komnas HAM telah berupaya meminta klarifikasi ke Polres Jepara atas penetapan Daniel Frits sebagai tersangka. Namun, Polres Jepara menyatakan perkara kriminalisasi warga penolak tambak udang di Karimunjawa itu tetap dilanjutkan.
Karimunjawa merupakan cagar biosfer dunia sekaligus kawasan konservasi dan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional atau KSPN. Karena itu, ujar Tri, Koalisi Nasional meminta kepada Komnas HAM untuk bisa membongkar perkara kriminalisasi Daniel dan permasalahan lingkungan hidup di Karimunjawa, serta membongkar jaringan yang terlibat di dalamnya.
"Saat ini tahap penanganan hukum adalah sedang dalam proses penyidikan Gakkum KLHK (Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ucapnya.
Sebelumnya, Daniel sempat ditahan Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Dia lantas dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Selain Daniel, ada tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang yang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Polda Jawa Tengah.
Daniel kembali ditahan pada Selasa, 23 Januari 2024. Pada 1 Februari 2024, Daniel menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jepara, yang teregister dengan Nomor 14/Pid.sSs/2024 PNJa.
Kronologi Kriminalisasi Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang
Daniel dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Pernyataan Daniel Frits tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel ditetapkan tersangka pada 31 Mei 2023.
Pilihan Editor: Penyidikan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Tim Digital Forensik Periksa CCTV di Kolam Renang