Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Reporter

Yohanes Seo

Jumat, 23 Februari 2024 07:59 WIB

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pelarian Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, buronan kasus pencabulan anak akhirnya terhenti. Ia ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 21 Februari 2024.

Para Dadu dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Para Dadu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Jumat, 22 Februari 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO Para Dadu atas kasus tindak pidana pencabulan anak.

Menurut dia, Para Dadu ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data DPO Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor: R – 35/N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.

Para Dadu, katanya, merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebadi gaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertising
Advertising

Atas perbuatan itu, lanjutnya, Para dadu djiatuhi hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

Saat ditangkap terpidana pencabulan anak itu bersikap kooperatif sehingga penangkapannya berjalan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk melengkapi administrasi.

"Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,” kata Raka.

Pilihan Editor: Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

Berita terkait

BMKG Ingatkan Masyarakat NTT Potensi Kebakaran Lahan Akibat Angin Kencang Kering

12 jam lalu

BMKG Ingatkan Masyarakat NTT Potensi Kebakaran Lahan Akibat Angin Kencang Kering

BMKG ingatkan masyarakat NTT soal potensi kebakaran lahan akibat angin kencang yang bersifat kering hingga 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

13 jam lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

19 jam lalu

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar

Baca Selengkapnya

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

2 hari lalu

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.

Baca Selengkapnya

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

2 hari lalu

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

3 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

3 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

4 hari lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

4 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

4 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya