TEMPO.CO, Jakarta - Siswi SMP atau Sekolah Menengah Pertama berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 21 Januari 2024. Kasus itu pun sudah dilaporkan pihak korban ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kemarin penyidik ke sekolah anaknya (korban) dan bertemu juga kepala sekolah dan wakilnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi korban bernomor LP/B/249/I/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, peristiwa itu terjadi saat korban sedang mengikuti kegiatan pramuka, yakni kamping di wilayah Jatiasih. Berawal saat korban dan teman-temannya sedang tidur dalam tenda sekitar pukul 02.00 WIB, terduga pelaku tiba-tiba memerintahkan korban dan teman-temannya untuk pindah ke aula vila.
Saat siswi SMP itu sedang tidur, terduga pelaku tiba-tiba membaluri tubuh korban dengan obat nyamuk. Terduga pelaku juga meraba dada dan organ vital korban.
Korban terbangun, tetapi tak bisa berbuat apa-apa, karena terduga pelaku merupakan kakak pembina pramuka. Seusai kejadian, korban melapor ke orang tua serta gurunya, lalu dilanjutkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Surat undangan klarifikasi pelapor sudah sampai di tangan anak korban dan untuk dijadwalkan pemeriksaan hari Senin tanggal 12 Februari 2024," ujar Firdaus.
Pilihan Editor: Siswa SMP yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Kali Cipinang Disebut Kena Pengaruh Video Porno