Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

Reporter

TEMPO

Jumat, 23 Februari 2024 16:36 WIB

Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: Humas MK/Bayu

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo, menyebut presiden tergolong melakukan nepotisme jika ikut mengkampanyekan peserta pemilu yang merupakan keluarganya. Hal ini berlaku pula bagi wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Nepotisme memutus hubungan antara lapangan kerja dan meritokrasi dan dapat menciptakan peluang eksploitasi negara,” kata Heru saat menyampaikan pendapatnya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Februari 2024 dikutip dari situs resmi MK.

Uji materi ini dilayangkan oleh pengacara bernama Gugum Ridho Putra. Perkara ini terdaftar dengan nomor 166/PUU-XXI/2023. Dalam permohonannya, Gugum menilai ada kekosongan hukum dalam aturan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut dia, presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah sepatutnya dilarang mengikuti kampanye keluarganya yang menjadi peserta pemilu. Jika presiden ikut kampanye maka bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menginginkan pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil.

Heru menuturkan dalam hal Pemilu, nepotisme merusak demokrasi karena mengabaikan profesionalisme, kinerja, dan rekam jejak calon.

Praktik nepotisme dalam pemilu sudah bisa dimulai dari tahapan pencalonan kandidat hingga proses pemilihan. Penguasa bisa memengaruhi partai politik untuk mendukung dan mencalonkan anggota keluarga maupun kroninya yang tidak memiliki rekam jejak.

Advertising
Advertising

Ia menilai dalam pemilu praktik nepotisme ini dinormalisasi dengan dalih rakyat yang memilih. Padahal sejak penentuan kandidat sudah ada pengaruh penguasa.

“Maka pembenaran praktik nepotisme melalui pemilihan langsung itu harus dihentikan guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN,” ucap Heru.

Di sisi lain, Heru menjelaskan pejabat publik memang memiliki hak politik untuk melakukan kampanye. Namun, harus ada batasan yang diatur dalam perundang-undangan.

“Potensi (nepotisme) itu terlihat dan oleh karena itu harus diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Karena sudah dijelaskan di ICCPR bahwa boleh terjadi diskriminasi. Kalaupun harus diskriminasi, ada juga legalitasnya selama diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Heru.

Pilihan Editor: Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Berita terkait

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

13 menit lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

22 menit lalu

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

17 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Menjelang Pelantikan Presiden, Kapal Perang Amerika Serikat Berlayar Melintasi Selat Taiwan

18 jam lalu

Menjelang Pelantikan Presiden, Kapal Perang Amerika Serikat Berlayar Melintasi Selat Taiwan

Kapal perang Amerika Serikat berlayar melintasi Selat Taiwan pada Rabu, 8 Mei 2024, atau kurang dari dua pekan sebelum presiden Taiwan yang baru

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

19 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

20 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

21 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya