Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 3 WNA Yaman Pelaku Penyelundupan Manusia

Reporter

Antara

Jumat, 23 Februari 2024 18:07 WIB

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi (kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna (kedua kiri) menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Khaerul Izan

TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Yaman yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia. "Ketiganya diringkus di apartemen Kalibata, Pancoran, Jaksel, semalam, 22 Februari. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena kejahatan dilakukan oleh orang asing," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi, di Jakarta, Jumat

Ia mengatakan tiga WNA asal Yaman ini dipastikan tidak bekerja sendiri, namun ada juga warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia. Menurut dia, ketiga WNA yang ditangkap tersebut mengirimkan WNI khususnya yang perempuan, ke Timur Tengah, tanpa melalui prosedur yang legal.

"Dikirim ke Timur Tengah, seperti Bahrain, Yordania, dan lainnya untuk dijadikan pekerja rumah tangga," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan ketiga WNA Yaman yang ditangkap masing-masing berinisial MAAB, OA dan FH. Ia mengungkapkan terbongkarnya kasus tersebut bermula dari pelaku MAAB yang mengajukan izin perpanjangan tinggal sebagai investor setelah masa berlakunya habis.

"Namun setelah kami mengecek kantor PT MAAB yang berlokasi di sekitar Senayan diperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus 'virtual office' dan sudah tidak beroperasi sejak 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa," ujarnya.

Ia mengatakan setelah didapati kejanggalan tersebut, maka petugas langsung mendatangi tempat tinggal MAAB. Petugas Imigrasi menemukan dua orang serta beberapa barang bukti berupa telepon genggam, video penyelundupan manusia, serta lainnya.

"Atas perbuatannya ketiganya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," katanya.

Pilihan Editor: Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Berita terkait

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

2 hari lalu

Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

Militer Israel mengambil kendali atas perbatasan Rafah antara Gaza dan Mesir

Baca Selengkapnya

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

3 hari lalu

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

4 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

6 hari lalu

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

Kelompok Houthi di Yaman menawarkan tempat melanjutkan studi bagi para mahasiswa AS yang diskors karena melakukan protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

6 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Yordania Komplain ke Israel karena Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang

7 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Yordania Komplain ke Israel karena Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang

Warga Israel yang tinggal di wilayah pendudukan, menyerang dua konvoi kendaraan pembawa bantuan kemanusiaan untuk warga di Jalur Gaza dari Yordania.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

7 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

7 hari lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

7 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya