Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

Sabtu, 24 Februari 2024 02:36 WIB

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi juga memberikan respons terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo atas gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, kepada kliennya. Arif justru menyatakan kecewa dengan putusan atas perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, termasuk pertimbangan-pertimbangannya. Namun, kami kecewa. Kecewanya kenapa? karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar Arif kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 23 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan tersebut Almas merupakan tergugat 1, kemudian Gibran sebagai tergugat 2. Turut tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Arif mengatakan proses persidangan itu akan menjadi sarana pembelajaran bagi Almas. Dengan putusan tersebut tentu saja pihaknya tidak akan mengetahui bukti-bukti dari penggugat yang bisa menunjukkan kesalahan dari Almas.

"Kalau belum sampai agenda pembuktian belum dan ini sudah selesai kan kita tidak tahu bukti-bukti dari penggugat itu apa sehingga menyatakan kesalahan Mas Almas itu. Walaupun kita sadar, dari putusan sela tadi pihak penggugat juga senang karena tidak perlu terbebani harus membuktikan dan pihak tergugat 2 maupun turut tergugat juga senang karena kasus segera selesai dan tidak menjadi polemik," tuturnya.

Advertising
Advertising

Saat ditanya apakah pihak Almas juga mengajukan eksepsi seperti yang dilakukan pihak tergugat 2 atau Gibran, Arif mengakui ada tapi tidak terkait kompetensi absolut. "Ada beberapa kita ajukan eksepsi tapi tidak terkait kompetensi absolut," ungkapnya.

Arif menyarankan kepada penggugat agar memperbaiki materi gugatannya dan mengajukan kembali gugatan. "Kami sarankan kepada penggugat agar gugatan diperbaiki dan gugat lagi. Tentunya alasan gugatan tidak diterima karena ada syarat formal yang tidak terpenuhi," katanya.

Pengadilan Negeri (PN) Solo sebelumnya telah menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, kepada Almas Tsaqibbirru selaku tergugat 1, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat 2, dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu.

Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto membenarkan hal itu. Putusan itu diputuskan melalui e-Court pada Kamis, 22 Februari 2024. "Kemarin (Kamis, 22 Februari 2024) sudah diambil putusan sela tapi putusan sela itu sudah menjadi putusan akhir untuk perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Isi putusan tersebut adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat 2 dan turut tergugat," ujar Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024.

Pilihan Editor: Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

Berita terkait

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

7 jam lalu

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

12 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

1 hari lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

Deputi BKPM Nurul Ichwan berharap percepatan pencapaian realisasi investasi pada 2024 bakal menguatkan kolaborasi antardaerah.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 hari lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya