TEMPO.CO, Solo - Pihak penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka menyatakan segera mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang tidak menerima gugatan perkara perdata dengan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Hal itu disampaikan Andika Dian Prasetyo selaku kuasa hukum Ariyanto Lestari yang mengajukan gugatan perdata kepada Almas dan Gibran tersebut.
Dalam perkara itu, turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dihubungi TEMPO melalui ponsel, Jumat, 23 Februari 2024, Andika mengatakan pihaknya menyayangkan putusan majelis hakim atas perkara tersebut. "Jelas bahwa di situ tersirat hakim tidak mandiri dalam menjalankan tugasnya sebagai pengadil. Kami anggap majelis hakim takut dengan tekanan-tekanan sehingga menjadi tidak bisa objektif," ucap Andika.
Baca Juga:
Padahal dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009, dia menyebutkan regulasi itu mengatur kemandirian hakim yang bebas dari campur tangan pihak luar. Segala tekanan baik fisik maupun psikis, kata dia, hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan sampai pada batas tertentu. "Pada perkara ini terlihat jelas bahwa 2 tergugat tinggal di Solo, masak Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang? Itu kan aneh?" katanya.
Setelah putusan PN Solo atas gugatan itu, Andika mengatakan pihaknya memiliki waktu hingga 14 hari untuk mengajukan banding. "Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Solo sebelumnya telah menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, kepada Almas Tsaqibbirru selaku tergugat 1, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat 2, dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu.
Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto membenarkan hal itu. Putusan itu diputuskan melalui e-Court pada Kamis, 22 Februari 2024. "Kemarin (Kamis, 22 Februari 2024) sudah diambil putusan sela tapi putusan sela itu sudah menjadi putusan akhir untuk perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Isi putusan tersebut adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat 2 dan turut tergugat," ujar Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024.
Saat ditanya kemungkinan penggugat mengajukan upaya banding atas putusan PN Solo itu, Bambang mengatakan itu merupakan hak penggugat. "Karena itu baru tingkat pertama kan. Kalau memang mungkin dari penggugat berbeda pendapat dan akan mengajukan banding ya itu hak mereka," katanya.
Pilihan Editor: Tim Hukum Aiman Witjaksono Sayangkan Pendapat Ahli Soal Penyitaan