Dadan Tri Yudianto Mengaku Diminta US$ 6 Juta, Yudi Purnomo Harahap Minta KPK Proaktif Telusuri
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 24 Februari 2024 14:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara soal pengakuan bekas Komisaris PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto yang menyebut ada pegawai KPK yang meminta uang senilai US$ 6 juta agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka. Permintaan ini lantaran Dadan kala itu baru terseret dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK harus bongkar kebenaran pledoi Dadan Tri Yudianto terkait permintaan US$ 6 juta yang diduga dari oknum pegawainya," kata Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Februari 2024.
Yudi menyatakan KPK perlu bergerak proaktif menelusuri kebenaran dari pernyataan Dadan Tri Yudianto. Dia menilai KPK berkepentingan untuk mengusut kasus ini sebab pernyataan itu disampaikan di muka persidangan yang disaksikan oleh publik dan di hadapan hakim. Pembuktian ucapan Dadan oleh KPK, jelas Yudi, sangat penting dilakukan.
Yudi menilai pernyataan Dadan tentu didasarkan pada pengalamannya yang pernah menjadi saksi sehingga bisa membedakan mana pegawai KPK yang asli atau bukan. "Demi martabat KPK, transparansi penanganan kasus menjadi hal yang harus diungkap KPK kepada publik agar kepercayaan publik tidak semakin merosot," tuturnya.
Tak hanya itu, Yudi Purnomo Harahap turut meragukan pernyataan Dadan yang menyebutkan dilarang bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung. "Kok bisa? Enggak mungkinlah itu. Kalau dia enggak datang, akan dijemput paksa," ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut sudah menerima salinan pleidoi atau nota pembelaan Dadan Tri Yudianto. Menurut dia, tak ada satu pun kalimat Dadan yang menyebut keterlibatan oknum KPK yang meminta uang.
"Saya sudah menerima salinan nota pembelaan atau pleidoi dari Dadan. Di pleidoi ini tidak ada menyebut oknum KPK. Makanya saya juga heran kenapa di pemberitaan disebutkan oknum KPK," kata Ali saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 23 Februari 2024.
Ali menjelaskan bahwa nantinya nota pembelaan Dadan Tri Yudianto itu akan kembali disoroti oleh jaksa penuntut umum dalam replik. Kemudian, Ali membacakan ulang pernyataan Dadan yang tertuang dalam pleidoi.
"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis, yaitu sebesar 6 juta dolar apabila saya tidak ingin perkara saya naik atau status saya naik sebagai tersangka," ujar Ali mengikuti pembelaan Dadan.
Pilihan Editor: Dewas KPK Tunggu Laporan Dadan Tri Yudianto yang Mengaku Dimintai Uang US$ 6 Juta